PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kasus kekerasan seksual yang diungkap Polres Pangandaran baru-baru menambah catatan gelap anak yang menjadi korban. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, karena dalam dua tahun terakhir, jumlah kasus serupa tidaklah sedikit.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Pangandaran Agus Maliana mengatakan, pihaknya turut prihatin atas kasus kekerasan seksual pada anak yang menimpa sejumlah remaja dalam beberapa bulan terakhir.
Dirinya prihatin lantaran korban masih duduk di bangku sekolah dan pelaku bukan orang asing, beberapa diantaranya merupakan tetangga dan kerabat dekat.
Baca Juga:Dishub Kota Tasikmalaya Edarkan Karcis Parkir Kedaluarsa, Cetakan Tahun 2025 Digunakan di 2026Soal Klaim Kepemilikan Sempadan Pantai di Madasari, Bupati Pangandaran Akan Cek Asal-usul Sertifikat
“Tentu kasus kekerasan seksual pada anak harus ditangani serius. Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan komprehensif bagi korban kekerasan,” ucapnya Selasa (4/8/2026).
Pihaknya menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Berdasarkan data layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKBP3A Kabupaten Pangandaran, kekerasan terhadap anak (KTA) masih menjadi perhatian serius. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 22 kasus kekerasan anak yang ditangani, dengan didominasi kasus kekerasan seksual sebanyak 14 kasus.
Sementara itu per 15 Juli 2026, jumlah kasus yang dilaporkan telah mencapai 14 kasus, dengan 8 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
“Data tersebut merupakan kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh layanan PPA. Fenomena ini memperlihatkan bahwa mayoritas kasus kekerasan yang tercatat di Pangandaran menimpa anak-anak, sehingga upaya pencegahan harus terus diperkuat melalui edukasi keluarga dan peran aktif masyarakat,” katanya.
Ia memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat dalam melakukan penanganan hukum, pengungkapan perkara, serta penahanan terduga pelaku. Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, kami melalui jejaring PPA Polres Pangandaran segera menerjunkan tim pendampingan yang mencakup bantuan psikologis dan pemulihan psikososial, bantuan hukum, penanganan medis atau kesehatan, serta layanan rehabilitasi sosial sesuai kebutuhan korban,” terangnya.
Baca Juga:Rencana Portal Jalan di Tasikmalaya Selatan Dinilai Tak Adil, Paguyuban Pengusaha Minta Dikaji UlangKurang Bernyali Benahi Parkir, Dishub Kota Tasikmalaya Wajib Tegas dan Transparan
Ia menyebutkan seluruh proses pendampingan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menjaga ketat kerahasiaan identitas korban. “Saya mengimbau kepada masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak menyebarluaskan foto, video, maupun identitas korban,” katanya.
