Kenaikan Retribusi Pasar Diprotes, Pedagang Ancam Mogok Massal dan Kepung Balai Kota Tasikmalaya

penolakan kenaikan retribusi pasar
Rapat koordinasi para pengurus Hipatas, Forum Pasar dan perwakilan pengurus pasar se-Kota Tasikmalaya, Senin (3/8/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

“Yang keberatan bukan pengurus, tetapi seluruh pedagang. Kenaikannya hampir 80 persen dan itu sangat memberatkan. Retribusi harus sebanding dengan pelayanan, sementara pelayanan yang kami rasakan belum maksimal,” tuturnya.

Menurut Ahmad, selama ini aspirasi pedagang telah disampaikan melalui audiensi dengan DPRD maupun Pemerintah Kota Tasikmalaya. Namun belum ada kebijakan yang mengakomodasi tuntutan pedagang.

Karena itu, seluruh pedagang direncanakan menutup kios selama satu hari dan mengikuti aksi di Balai Kota.

Baca Juga:Tasik Pintar Bidik Anak Miskin Sejak TK, Viman Siapkan Fondasi Generasi Emas dan Tekan ATSPiala Soeratin 2026 Tuntas! Walaupun Gagal Jadi Tuan Rumah Jabar, Wakil Kota Tasikmalaya Siap Berburu Prestasi

“Bisa dikatakan ini mogok massal pedagang. Kami meminta pemerintah memberlakukan kembali tarif lama atau menyesuaikan tarif baru agar tidak memberatkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (KopUMKM Perindag) Kota Tasikmalaya, Sofian Zaenal Mutaqien, mengatakan pemerintah memahami aspirasi pedagang.

Namun perubahan tarif tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur evaluasi tarif baru dapat dilakukan setelah tiga tahun.

“Tarif itu bisa direview setelah tiga tahun. Artinya Perda 2024 baru bisa dievaluasi pada 2027,” tambahnya.

Sofian mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali berdiskusi dengan Hipatas dan menyarankan agar perhatian bersama diarahkan pada peningkatan kualitas pasar.

Ia berharap hasil retribusi dapat lebih banyak dikembalikan untuk pemeliharaan dan pembangunan fasilitas pasar sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh pedagang.

Baca Juga:Pemilik Nama Asep Serbu Dadaha! Minta Sekretariat, Pemkot Tasikmalaya Terkendala Status AsetPemkot Tasikmalaya Percepat Penataan Kawasan Dadaha

Selain itu, ia menjelaskan masih ada kendala pembangunan infrastruktur karena sebagian lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

“Jadi bukan tidak ingin memperbaiki pasar, tetapi ada persoalan status lahan yang masih dalam proses penyerahan,” katanya.

Sofian juga mengungkapkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sekitar 1.000 lebih kios tidak lagi digunakan karena rusak maupun bangkrut.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, kios yang tidak beroperasi tidak lagi dikenakan retribusi karena tidak memperoleh pelayanan.

Ia menambahkan target retribusi pasar pun telah dikurangi sekitar Rp1 miliar menyesuaikan rekomendasi tersebut.

Meski demikian, ia mengakui pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan para pedagang.

Namun untuk perubahan tarif, Pemkot masih harus menunggu mekanisme evaluasi Perda pada 2027.

0 Komentar