Razia Tempat Hiburan Malam di Garut, 2 Orang Diamankan

Razia
Petugas gabungan saat melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam. (Polres Garut)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Polres Garut melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia gabungan di wilayah hukum Polres Garut, Sabtu malam (1/8/2026) mulai pukul 23.00 WIB. Salah satu sasarannya tempat hiburan malam.

Kegiatan dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman dengan melibatkan personel gabungan dari Satres Narkoba Polres Garut, Sie Propam Polres Garut, Kodim 0611/Garut, Denpom Garut, serta Satpol PP Kabupaten Garut.

Ia AKP Usep Sudirman menyebut, sasaran razia meliputi sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Kabupaten Garut.

Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendataan terhadap para pengunjung, pemeriksaan melalui tes urine.

“Memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, miras maupun pelanggaran hukum lainnya,” ucapnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang hasil tes urinenya menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Selanjutnya dua orang tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Petugas juga mengamankan 30 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari lokasi razia,” katanya.

Ia menyebut, kegiatan ini akan terus dilakukan dan ditingkatkan.

“Kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan) akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya preventif dan represif dalam menekan peredaran narkoba, penyalahgunaan minuman keras, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya. (Agi Sugiana)

0 Komentar