Taufik menjelaskan, DPUTRP sebelumnya juga pernah meninjau wilayah Desa Sagalaherang. Namun, peninjauan tersebut dilakukan pada ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten, bukan jalan desa.
“Kalau dahulu kita pernah meninjau ke lokasi, akan tetapi di ruas lain (jalan Kabupaten, red),” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Desa Sagalaherang dapat mengusulkan perbaikan jalan desa kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui mekanisme perencanaan pembangunan, mulai dari Musyawarah Desa hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan dan Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:Langkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD TasikmalayaUlama dan Ormas Islam Datangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ajukan Naskah Akademik Raperda Ketahanan Keluarga
“Karena ruas jalan desa yang rusak bisa langsung ke Provinsi Jawa Barat,” katanya. (riz)
