PANGANDARAN, RADARTASIK.ID– Seorang pemuda pengangguan asal Legokjawa Kecamatan Cimerak berinisial F (23), diringkus Satreskrim Polres Pangandaran karena telah melakukan tindakan persetubuhan kepada tetangganya sendiri.
Perempuan dibawah umur yang jadi korban adalah seorang remaja perempuan berusia 12 tahun. Mirisnya, saat ini kondisinya sedang hamil dengan usia kandungan lima bulan.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah pihak keluarga menaruh kecurigaan terhadap kondisi fisik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan serta menjalani serangkaian tes medis, korban dikonfirmasi sedang mengandung.
Baca Juga:Vendor Akui Belum Mampu Fungsikan Karcis Parkir, Jukir di Kota Tasikmalaya Masih Harus DibinaPembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya Terkendala Aturan Lahan 1.000 Meter
Tersangka diduga memanfaatkan kedekatan tersebut untuk membujuk serta memaksa korban agar berkunjung ke kediamannya sebelum melancarkan aksi asusila tersebut.
Menurut Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari kasus ini dilaporkan terjadi pada tanggal 1 Juli 2026. Modus operandi tersangka adalah membujuk rayu dan mengajak korban yang merupakan tetangganya bermain ke rumah tersangka di wilayah Kecamatan Cimerak.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan Visum dari RSUD Pandega, ditemukan bukti kuat terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap korban,” katanya Jumat (31/7/2026).
Aksi tidak terpuji tersebut diduga telah berlangsung beberapa kali. Korban semula tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena mengalami tekanan psikologis berupa rasa takut dan malu.
“Awalnya korban tidak berani terbuka kepada keluarga. Namun setelah didesak dan diperiksa ke bidan, diketahui kehamilannya sudah menginjak usia 5 bulan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka F telah resmi menjalani penahanan di Polres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut. Terkait kondisi janin yang dikandung korban, kepolisian memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan kesehatan serta pendampingan psikologis yang tepat tanpa adanya tindakan terminasi kehamilan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:Aturan Rombel SPMB Bikin Sekolah Swasta Gelisah, Kadisdik Kota Tasikmalaya Dorong Perbaikan KualitasPengemudi Masih Belajar, Mobil Seruduk Motor dan Tabrak Gapura di Indihiang Kota Tasikmalaya
Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda material mulai dari Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.(Deni Nurdiansah)
