Viral Konten "Penginapan Bareng Pacar" di Tasikmalaya! Satpol PP Panggil Pengelola

Konten penginapan bareng pacar
Petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya meminta klarifikasi pengelola hotel terkait konten “Penginapan Bareng Pacar”
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video di TikTok yang mengangkat konten promosi “penginapan bareng pacar” di Kota Tasikmalaya.

Video berdurasi 31 detik tersebut memicu beragam reaksi dari warganet karena menampilkan sebuah gedung yang disebut sebagai tempat penginapan dengan berbagai keterangan yang dinilai kontroversial.

Video yang diunggah oleh akun TikTok Bareng Pacar itu memperlihatkan gerbang masuk hingga bagian dalam kamar sebuah bangunan.

Baca Juga:Pengemudi Masih Belajar, Mobil Seruduk Motor dan Tabrak Gapura di Indihiang Kota TasikmalayaKerja Sama Pengelolaan Parkir Bukan Inisiatif Dishub Kota Tasikmalaya, Keberlanjutannya Akan Dievaluasi

Dalam tayangannya terdapat tulisan “bisa bawa siapa saja”, “syarat check-in cukup 1 KTP”, hingga “bebas check-in jam berapa saja”.

Konten tersebut kemudian ramai diperbincangkan dan memicu laporan dari masyarakat kepada pemerintah daerah.

Bangunan yang ditampilkan dalam video diketahui mengarah ke Gedung Graha HT Sumantri yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Komplek Ruko HT Sumantri Kavling 15, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial.

“Setelah adanya informasi dan laporan masyarakat terkait konten TikTok tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta meminta klarifikasi dari pihak pengelola Gedung Graha HT Sumantri,” ujar Yogi Subarkah, Selasa (28/7/2026).

Menurut Yogi, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa video viral tersebut bukan dibuat oleh pihak pengelola gedung.

Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Mentahkan Usulan Pembentukan Satgas Penertiban Parkir! Tugas Itu Sudah Melekat di DishubSoal Kerja Sama Parkir, Mantan Kadishub Kota Tasikmalaya: Inovasi Harus Memberi Hasil Lebih

“Pengelola menjelaskan bahwa konten itu dibuat oleh oknum tanpa sepengetahuan maupun izin dari pihak Graha HT Sumantri. Mereka juga telah berupaya menghubungi pemilik akun TikTok sejak 6 Mei 2026 melalui pesan media sosial, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan,” katanya.

Pengelola Gedung Graha HT Sumantri, Putra, menegaskan pihaknya tidak pernah membuat maupun menyebarkan promosi seperti yang ditampilkan dalam video viral tersebut.

Karena itu, Satpol PP memberikan sejumlah arahan kepada pengelola agar terus berupaya menghubungi pemilik akun yang mengunggah video tersebut.

“Demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kami menyarankan agar pihak pengelola terus melakukan komunikasi dengan admin akun tersebut untuk segera menghapus konten yang mengaitkan Graha HT Sumantri dengan narasi ‘penginapan bersama pacar’,” tegas Yogi.

0 Komentar