TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana, menilai dakwaan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Supriadi alias Abang terkesan dipaksakan. Hal itu disampaikannya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (28/7/2026).
Menurut Agustiana, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru belum mampu membuktikan adanya tindak penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Dari persidangan yang kami ikuti, dakwaan itu terkesan dipaksakan karena tidak terbukti adanya penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan. Ini semakin memperlihatkan adanya dugaan konspirasi dalam perkara ini,” ujarnya.
Baca Juga:UMTAS Latih Kader Posyandu Sukamaju 2 Olah Pangan Lokal Jadi PMT BergiziTPP Akan Dipotong, Keluarga ASN Tertekan!
Ia menyoroti alat bukti berupa visum et repertum yang menyebut korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul.
Menurutnya, kesimpulan tersebut seharusnya didukung dengan penjelasan medis yang lebih rinci.
“Kalau disebut akibat benda tumpul, harus dijelaskan secara ilmiah. Harus ada hasil pemeriksaan laboratorium atau penjelasan medis mengenai bentuk luka, apakah ada retakan atau cedera lainnya. Itu tidak kami temukan secara jelas,” katanya.
Selain itu, Agustiana juga mempertanyakan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Ia menyebut sedikitnya tiga saksi tidak melihat secara langsung adanya peristiwa penganiayaan sebagaimana didakwakan.
“Bahkan ada salah satu saksi yang mengaku memiliki hubungan atau kontrak dengan pihak PTPN. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi keterangan saksi,” ujarnya.
SPP menduga isu penganiayaan terhadap seorang ulama sengaja dibangun untuk memicu konflik antara masyarakat dengan PTPN.
“Semakin jelas bagi kami bahwa isu penganiayaan ulama ini diduga sengaja dibentuk untuk menciptakan konflik antara rakyat dengan PTPN. Padahal menurut kami tidak ada penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Agustiana.
Baca Juga:Tim Pengabdian Dosen Unsil Beri Pelatihan Pemanfaatan AI kepada 25 Guru di Purbaratu TasikmalayaDari Hari Jadi Menuju Hari Depan: Mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang Maju dan Sejahtera
Meski demikian, SPP memastikan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan selesai. Mereka juga berencana menghadirkan kembali sejumlah saksi yang dinilai mengetahui fakta sebenarnya.
“Kami akan tetap mengikuti proses sidang. Kami juga akan menghadirkan kembali saksi-saksi. Apabila ada saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu, akan kami laporkan secara pidana. Kami juga akan mencari siapa dalang penyebaran isu penganiayaan ulama ini karena telah menimbulkan kegaduhan dan fitnah di tengah masyarakat,” katanya.
