SPP Nilai Dakwaan Penganiayaan Dipaksakan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Isu dan Saksi Palsu

Spp tasikmalaya
Sidang dakwaan dugaan penganiayaan dengan terdakwa Supriadi di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (28/7/2026). (Dok.SPP)
0 Komentar

Agustiana bahkan menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas proses tersebut, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa terdakwa Supriadi alias Abang didakwa melakukan penganiayaan terhadap Abdul Yani pada 15 April 2026 di depan Sekretariat Serikat Petani Pasundan (SPP) Pasir Madang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Jaksa mendalilkan terdakwa menyundul pipi kanan korban menggunakan dahinya sebanyak sekitar tiga kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami gigi nomor 44 goyang dan pembengkakan pada gusi bagian distal sehingga harus menjalani perawatan selama empat hari di Puskesmas Cikatomas.

Baca Juga:UMTAS Latih Kader Posyandu Sukamaju 2 Olah Pangan Lokal Jadi PMT BergiziTPP Akan Dipotong, Keluarga ASN Tertekan!

Dakwaan tersebut diperkuat dengan Visum et Repertum Nomor KS.06.01/00586/PKM.CKTM.DKK/2026 tertanggal 17 April 2026 yang menyimpulkan terdapat kekerasan akibat benda tumpul dengan luka derajat sedang yang menghambat aktivitas korban untuk sementara waktu.

Persidangan perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk menguji seluruh dalil yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa. (Ujang Nandar)

0 Komentar