TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan perundungan dan kekerasan yang melibatkan pelajar junior dan senior di SMAN 3 Tasikmalaya mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Melalui media sosial pribadinya, gubernur menegaskan bahwa setiap orang tua siswa SMA dan SMK di Jawa Barat telah menandatangani Pakta Integritas ketika memasukan anak mereka ke sekolah.
“Dalam Pakta Integritas tersebut ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilanggar oleh siswa. Selanjutnya, pelanggaran yang diakibatkan dari kegiatan tersebut memiliki dampak. Satu, peringatan. Dua, skorsing. Tiga, sampai pemberhentian,” paparnya di awal video.
Berkaitan pelanggaran yang terjadi, lanjut Gubernur, kepala sekolah dipersilakan untuk mengambil tindakan sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani.
Baca Juga:Dugaan Bullying Siswa SMA di Kota Tasikmalaya, Sekolah Ungkap Awal Mula PerkaraBudaya Jadi Jalan UMKM Naik Kelas, IFG dan Jamkrindo Perkuat Akses Pembiayaan
“Jangan pernah ragu (mengambil tindakan, Red). Apabila ada hambatan, maka tinggal disampaikan kepada Gubernur,” tuturnya.
Dedi juga menyebut bahwa Dinas Pendidikan Jawa Barat telah melakukan investigasi terkait permasalahan di SMAN 3 Tasikmalaya tersebut.
“Dan saya memintanya (hasilnya, Red) untuk diumumkan secara objektif kepada kedua belah pihak. Untuk itu saya ucapkan terimakasih. Semoga kita bisa menjaga kualitas pendidikan di Jawa Barat,” katanya.
Dia juga meminta semua orang tua konsentrasi terhadap anak-anak mereka dalam melakukan pembinaan di rumah. Sebab mendidik anak-anak merupakan kewajiban bersama.
Berdasarkan penelusuran Radar Tasikmalaya, Pakta Integritas tersebut antara lain memuat unsur kepatuhan aturan. Dalam hal ini siswa berjanji untuk menaati tata tertib dan peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah.
Berikutnya, penyelarasan visi, dimana pihak sekolah dan orang tua murid menyatukan komitmen untuk mengawasi perilaku peserta didik. Kemudian, berkomitmen untuk menghindari perundungan (bullying), kekerasan, intoleransi, serta perbuatan tercela lainnya.
Poin lainnya dari Pakta Integritas tersebut adalah pernyataan kesiapan menerima sanksi atau konsekuensi tegas apabila melanggar poin-poin yang telah disepakati dalam dokumen bermaterai.
Baca Juga:KPU-Bawaslu Akui Tak Verifikasi Langsung Syarat Pendidikan Gibran saat Nyalon WapresMoratorium CDPOB Kian Tak Jelas, Regulasi dari Kemendagri Belum Ada
Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Negeri 3 Tasikmalaya diduga mengalami perundungan dan tindak kekerasan oleh puluhan orang di sebuah warung di Sukanagara Kecamatan Cibeureum, Jumat (26/9/2026). Orang tuanya pun telah melaporkan hal tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota.
