CIAMIS, RADARTASIK.ID – Temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp948.894.600 pada proyek pembangunan ruang terbuka publik, tempat parkir, dan kawasan kuliner Alun-Alun Timur Ciamis telah ditindaklanjuti. Nilai tersebut telah dikembalikan ke kas daerah oleh pelaksana proyek pada 21 Mei 2025.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap belanja modal gedung dan bangunan melalui reviu dokumen, pemeriksaan fisik lapangan, serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan fisik dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, pengawas lapangan, dan konsultan pengawas. Langkah tersebut bertujuan membandingkan volume pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran dengan kondisi riil di lapangan.
Baca Juga:Ulama dan Ormas Islam Datangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ajukan Naskah Akademik Raperda Ketahanan KeluargaDisdikbud Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pembangunan Kelas Baru SDN Kubangsari Taraju Belum Masuk Rencana
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pembangunan ruang terbuka publik, tempat parkir, dan kuliner Alun-Alun Timur Ciamis yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis. Proyek senilai Rp34.527.380.000 yang dikerjakan PT AMR tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp948.894.600.
BPK mencatat, kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 04/KegDPRKPLH/2025 tertanggal 21 Mei 2025 dengan nilai Rp948.894.600.
Selain itu, BPK merekomendasikan Bupati Ciamis agar menginstruksikan kepala perangkat daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan. BPK juga meminta PPK dan PPTK lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan agar temuan serupa tidak terulang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek revitalisasi tempat parkir dan kawasan kuliner Alun-Alun Timur Ciamis memiliki nilai sekitar Rp34,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat. Pekerjaan dilaksanakan selama kurang lebih enam bulan hingga 31 Desember 2024 oleh PT Ayu Mustika Rizki.
Sekretaris DPRKPLH Ciamis, Aris Taufik Abadi, membenarkan adanya temuan kelebihan pembayaran tersebut dan memastikan seluruhnya telah dikembalikan pada 2025.
“Pembayarannya kelebihannya (Rp 948.894.000, Red) ke kas daerah melalui langsung dikurangi dari nilai kontrak (Rp 34,5 miliar, Red),” katanya kemarin.
