Menurutnya, wakaf merupakan instrumen filantropi Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus pemberdayaan sosial-ekonomi. Saat ini, wakaf tidak lagi terbatas pada tanah dan bangunan, tetapi juga mencakup wakaf uang yang bersifat lebih fleksibel, inklusif, dan dapat dikembangkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi umat. Wakaf uang juga telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta regulasi turunannya.
“Oleh karenanya, perlunya wakaf ini, seperti wakaf uang diketahui masyarakat di Kota Tasikmalaya, mengingat memiliki modal sosial-keagamaan yang kuat untuk pengembangan wakaf uang berbasis masyarakat. Salah satu kekuatan utamanya pada tahun 2024 Kota Tasikmalaya dinobatkan sebagai Kota Wakaf,” ujarnya.
Ia menambahkan, potensi wakaf uang sangat besar karena memungkinkan seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi sesuai kemampuan finansial masing-masing tanpa harus memiliki aset bernilai besar.
Baca Juga:Prabowo Tunjuk Pria Kelahiran Tasikmalaya Ini Jadi Wakil Jaksa AgungHari Anak Nasional Dibayangi Bullying, UPTD PPA Kota Tasikmalaya Soroti Peran Keluarga sebagai Pangkal Masalah
Namun, potensi tersebut belum diimbangi dengan kapasitas kelembagaan pengelola wakaf, kualitas edukasi publik, serta efektivitas penghimpunan dan pendampingan di tingkat masyarakat. Karena itu, persoalan wakaf uang di Indonesia, khususnya di Kota Tasikmalaya, tidak hanya terletak pada regulasi, tetapi juga literasi, tata kelola, kelembagaan, dan penguatan jejaring sosial keagamaan.
“Solusi ini adalah sejalan dengan karakter PPBM Unsil yang menekankan edukasi, pendampingan, dan penyelesaian masalah sosial masyarakat secara berkelanjutan di Kota Tasikmalaya, serta fondasi gerakan wakaf uang yang lebih partisipatif dan sistematis,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Unsil berupaya menjembatani kesenjangan antara besarnya potensi wakaf uang dengan masih rendahnya literasi dan kapasitas kelembagaan di tingkat masyarakat. Pendekatan yang dilakukan meliputi edukasi, pelatihan, penyusunan materi, serta pendampingan berbasis masjid dengan memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, BWI, Kementerian Agama/KUA, penyuluh agama, dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Program tersebut juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya No Poverty melalui penguatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta Decent Work and Economic Growth melalui peningkatan kapasitas sosial-ekonomi berbasis komunitas.
Acep menilai masjid memiliki posisi strategis sebagai pusat aktivitas umat sekaligus sarana edukasi, dakwah, dan penggerak partisipasi masyarakat. Informasi dan literasi yang disampaikan melalui masjid dinilai lebih mudah diterima masyarakat.
