Sawah Harus Dipastikan Produktif Aman, Revisi LP2B Kota Tasikmalaya Perlu Jangan Asal-asalan

lahan sawah produktif, DPRD Kota Tasikmalaya
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Rencana Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk melakukan penyesuaian luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) perlu disegerakan. Hal ini guna meminimalisir potensi hilangnya lahan sawah yang produktif.

Rencana penyesuaian tersebut akan dilakukan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi mengatakan bahwa hal tersebut memang diperlukan. Namun, ia mengingatkan agar proses kajian dilakukan secara serius dan segera dituntaskan agar lahan pertanian produktif tidak semakin menyusut akibat alih fungsi lahan.

Baca Juga:Arah Pengelolaan Parkir di Kota Tasikmalaya Dinilai Semakin Tidak Efektif, Satgas Akan Menambah PembiayaanWarga Kota Tasikmalaya di 26 Permukiman Minta Bantuan Air Bersih, Distribusi Barus Bisa Dipenuhi untuk 5 Titik

Dia menilai saat ini sejumlah kawasan pertanian yang selama ini masih produktif sudah mulai tergerus pembangunan. Salah satunya berada di kawasan Tawang hingga Jalan Mashudi Kecamatan Cibeureum.

Menurutnya, wilayah-wilayah tersebut harus menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan kebijakan LP2B agar tidak kehilangan fungsi sebagai lahan pertanian.

“Itu juga harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai lahan-lahan tersebut hilang karena masih merupakan lahan yang cukup produktif,” ujar Kepler.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak berlarut-larut menyelesaikan kajian penyesuaian LP2B. Sebab, jika prosesnya terlalu lama, dikhawatirkan lahan produktif akan lebih dulu berubah menjadi kawasan permukiman maupun bangunan komersial.

“Penyesuaian peraturan ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai terlalu lama karena bisa jadi lahannya sudah habis digunakan untuk pembangunan,” tegasnya.

Penyesuaian luas LP2B dilakukan menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang mengatur proyeksi kawasan LP2B berdasarkan persentase luas baku sawah. Aturan baru tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Dalam Negeri.

Saat ini, luas LP2B yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya masih sebesar 855,39 hektare. Namun, angka tersebut berpotensi mengalami perubahan setelah adanya ketentuan baru yang mengarahkan luas LP2B sekitar 87 persen dari total luas baku sawah di masing-masing daerah.

Baca Juga:Membentuk Satgas Penertiban Parkir di Kota Tasikmalaya Butuh Tambahan Biaya, Dewan Belum Pahami Konsep DishubDiky Candra Dorong Lansia di Kota Tasikmalaya Tetap Produktif

Ketetapan LP2B memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif di tengah pesatnya perkembangan kawasan perkotaan. Menurutnya, penetapan kawasan LP2B harus dilakukan secara cermat agar pembangunan daerah tetap berjalan tanpa mengorbankan ketahanan pangan.

0 Komentar