Membentuk Satgas Penertiban Parkir di Kota Tasikmalaya Butuh Tambahan Biaya, Dewan Belum Pahami Konsep Dishub

satgas penertiban parkir kota tasikmalaya
Ilustrasi AI/ Gemini
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Parkir yang didorong 17 vendor pengelola parkir di Kota Tasikmalaya menuai perhatian DPRD.

Alih-alih langsung menyambut, kalangan legislatif justru mengingatkan agar pembentukan satgas tidak menambah mata rantai biaya dalam tata kelola parkir yang saat ini masih menjadi sorotan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata menilai pihak ketiga yang telah menandatangani kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) seharusnya sudah memahami potensi sekaligus tantangan di lapangan, termasuk praktik parkir liar maupun dugaan pungutan liar (pungli).

Baca Juga:Diky Candra Dorong Lansia di Kota Tasikmalaya Tetap ProduktifPemangkasan TPP ASN Pemkot Tasikmalaya Diusulkan 40%

“Ketika pihak ketiga siap bekerja sama, berarti mereka sudah melihat potensi dan tantangannya. Itu sudah menjadi konsekuensi dalam kerja sama,” katanya kepada Radar Tasikmalaya, Rabu (22/7/2026).

Hilman enggan menilai rasional atau tidaknya skema imbal jasa lima persen yang diterima vendor parkir. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bisnis antara Dishub dan pihak ketiga, bukan ranah DPRD.

Namun demikian, DPRD akan meminta penjelasan Dishub mengenai konstruksi kerja sama yang dijalankan. Menurutnya, legislatif belum pernah dilibatkan dalam pembahasan skema tersebut sehingga perlu mengetahui secara rinci bentuk kontrak, target pendapatan hingga jaminan yang diberikan pihak ketiga.

“Kami ingin melihat konstruksi kontraknya seperti apa. Apakah hanya sistem upah pungut atau ada jaminan target pendapatan bagi pemerintah daerah,” terangnya.

Hilman menegaskan, apabila target pendapatan sudah ditentukan sejak awal, maka kelebihan pendapatan semestinya menjadi hak pihak ketiga. Sebaliknya, pemerintah harus memperoleh kepastian target PAD yang dijanjikan dalam kontrak.

Ia juga mengingatkan agar pembentukan Satgas tidak justru melahirkan biaya operasional baru yang semakin membebani sistem.

“Jangan sampai pihak ketiga malah menjadi rentetan beban baru. Kalau harus ada satgas lagi, berarti ada biaya tambahan lagi. Itu yang harus dihitung,” tegasnya.

Baca Juga:Imbalan 5% Tidak Berubah, Vendor Desak Pembentukan Satgas Penertiban Parkir di Kota TasikmalayaKasus Diare Kota Tasikmalaya Tembus 11.115, Ada yang Karena Seblak Pedas

Menurut dia, dalam setiap kerja sama bisnis, pemerintah sebagai pihak pemberi kontrak harus memperoleh keuntungan yang pasti, sedangkan pihak kedua dituntut memutar otak agar mampu melampaui target yang telah ditetapkan.

Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi menilai kinerja retribusi parkir hingga pertengahan tahun belum menunjukkan hasil menggembirakan.

0 Komentar