TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Urusan imbalan 5% untuk vendor tak berubah karena terkunci aturan. Meskipun menerima konsekuensi itu, 17 vendor meminta penertiban parkir digarap bersama dengan membentuk satgas khusus yang melibatkan berbagai unsur.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturahmi 17 vendor parkir dengan Dishub Kota Tasikmalaya di Aula Kantor Dishub, Selasa (21/7/2026). Disamping soal imbalan 5%, mereka membahas persoalan parkir di lapangan yang sangat kompleks dari mulai juru parkir liar, dugaan pungutan liar (pungli), hingga jual beli lahan parkir.
Pimpinan Yayasan Al-Ghana Bina Insan Tasikmalaya, H Noves Narayana, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan ditindaklanjuti Dishub. Salah satunya pembentukan Satgas Penertiban Parkir yang melibatkan lintas instansi.
Baca Juga:Kasus Diare Kota Tasikmalaya Tembus 11.115, Ada yang Karena Seblak PedasImbalan Urus Parkir 5% Diatur Perwalkot, Dishub Kota Tasikmalaya Sebut Itu Sudah Disepakati dalam Kerja Sama
Menurut dia, Satgas diperlukan agar penataan parkir tidak hanya menjadi tanggung jawab Dishub, tetapi juga didukung aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, kelurahan hingga masyarakat.
“Kami siap bekerja sama, tetapi harus ada kolaborasi semua pihak. Jangan hanya Dishub dan vendor, sampai tingkat kecamatan, kelurahan dan masyarakat juga harus terlibat,” ujarnya kepada Radar.
Selain pembentukan Satgas, para vendor juga berencana menggelar audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya untuk menjelaskan skema pengelolaan parkir agar tidak lagi memunculkan kesalahpahaman di ruang publik.
“Kami ingin memberikan penjelasan kepada DPRD sehingga kebijakan ini mendapat dukungan secara politis dan tidak muncul anggapan seolah-olah legislatif tidak mengetahui persoalan ini,” katanya.
Saat ini terdapat 17 vendor yang mengelola sejumlah titik parkir di Kota Tasikmalaya berdasarkan kerja sama dengan Dishub. Sementara itu, Pimpinan PT Panata Asha Sarana, Nanang Nurjamil, menilai pembentukan Satgas menjadi kebutuhan mendesak karena masih ditemukan berbagai persoalan klasik di lapangan.
Ia menyebut masih terdapat juru parkir yang beroperasi tanpa Surat Perintah Tugas (SPT), dugaan jual beli lahan parkir oleh oknum hingga praktik setoran kepada pihak lain di luar mekanisme resmi.
“Kalau penarikan retribusi dilakukan tanpa dasar penetapan hukum dan tanpa SPT, itu berpotensi masuk kategori pungutan liar,” tegasnya.
Baca Juga:Kolaborasi MBK Ventura dan Baznas, Serahkan Bantuan di Ciawi Tasikmalaya dan Berikan Edukasi Kepada MasyarakatKerja Sama Urusan Retribusi Parkir Tak Masuk Logika, Potensinya Malah Rugi
Nanang juga meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang menetapkan secara rinci ruas-ruas parkir yang dapat dikelola pihak ketiga. Menurutnya, kepastian regulasi menjadi benteng agar pengelolaan parkir tidak terus berjalan di wilayah abu-abu.
