Ia mengungkapkan dari sekitar lebih dari 500 titik potensi parkir, baru sebagian yang telah memiliki penetapan resmi. Kondisi itu dinilai membuka ruang munculnya parkir liar maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Tak hanya itu, Nanang kembali mengkritisi skema imbal jasa lima persen yang sebelumnya ditetapkan pemerintah kepada vendor parkir. Menurutnya, angka tersebut tidak bisa diberlakukan secara seragam karena karakter setiap ruas parkir berbeda. Ada lokasi yang padat kendaraan, tetapi ada pula yang sepi.
“Kalau semua dipukul rata lima persen tanpa melihat hasil uji petik, itu tidak adil. Dasarnya harus data, bukan sekadar estimasi,” katanya.
Baca Juga:Kasus Diare Kota Tasikmalaya Tembus 11.115, Ada yang Karena Seblak PedasImbalan Urus Parkir 5% Diatur Perwalkot, Dishub Kota Tasikmalaya Sebut Itu Sudah Disepakati dalam Kerja Sama
Ia menjelaskan setiap target setoran seharusnya dihitung berdasarkan uji petik potensi parkir, termasuk memperhitungkan jam sibuk, jam sepi, hingga rata-rata volume kendaraan pada setiap lokasi.
Nanang juga menyoroti adanya tumpang tindih pengelolaan parkir di lapangan. Ia mengaku menemukan sejumlah lokasi yang dipungut oleh oknum maupun kelompok masyarakat, sehingga berpotensi memicu konflik dengan vendor resmi.
“Kalau memang kelompok masyarakat diperbolehkan memungut parkir, harus ada regulasi yang jelas. Jangan sampai vendor yang bekerja berdasarkan kontrak justru berbenturan di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Uen Haeruman memastikan usulan pembentukan Satgas mendapat respons positif dan akan ditindaklanjuti bersama Kepala Dishub.
Menurutnya, Satgas Penertiban Parkir Tepi Jalan Umum diharapkan mampu menghapus enam persoalan utama yang selama ini ditemukan dalam kajian pengelolaan parkir, mulai dari parkir liar, dugaan jual beli lapak hingga praktik oknum di lapangan.
“Mudah-mudahan setelah dikelola pihak ketiga, praktik parkir liar, jual beli lapak dan permainan oknum bisa dihilangkan,” katanya.
Uen menambahkan, pihak ketiga tidak hanya bertugas memungut retribusi, tetapi juga bertanggung jawab melakukan penataan, pengamanan, penertiban hingga kajian potensi melalui uji petik di setiap kantong parkir yang dikelolanya.
Baca Juga:Kolaborasi MBK Ventura dan Baznas, Serahkan Bantuan di Ciawi Tasikmalaya dan Berikan Edukasi Kepada MasyarakatKerja Sama Urusan Retribusi Parkir Tak Masuk Logika, Potensinya Malah Rugi
Terkait polemik imbal jasa lima persen, Uen menegaskan besaran tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota. Polemik parkir di Kota Tasikmalaya kini tak lagi berhenti pada besaran imbal jasa lima persen. Persoalan yang mengemuka justru mengarah pada pembenahan tata kelola.
