TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Progres pengelolaan parkir badan jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya dinilai semakin tidak efektif. Setelah penggunaan jasa vendor yang harus diberikan imbal jasa, malah muncul wacana pembentukan satuan tugas (satgas).
Langkah Dishub Kota Tasikmalaya dengan menjalin kerja sama dengan vendor untuk mengurus parkir masih menjadi kontroversi. Dari mulai imbal jasa 5%, transparansi kerja sama, capaian pendapatan sampai adanya usulan pembentukan Satgas Penertiban Parkir.
Mengenai usulan pembentukan Satgas Penertiban Parkir, Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pemantik) mempertanyakan keseriusan dan profesionalisme kerja sama antara dishub dengan vendor. Pasalnya dengan dibentuknya satgas akan membuat kerja sama dengan vendor tidak lagi diperlukan.
Baca Juga:Warga Kota Tasikmalaya di 26 Permukiman Minta Bantuan Air Bersih, Distribusi Barus Bisa Dipenuhi untuk 5 TitikMembentuk Satgas Penertiban Parkir di Kota Tasikmalaya Butuh Tambahan Biaya, Dewan Belum Pahami Konsep Dishub
Koordinator Pemantik, Irwan Supriadi atau yang akrab disapa Iwok menilai, usulan pembentukan Satgas justru membuat pengelolaan parkir yang dilakukan pemerintah semakin aneh. Seharusnya, kerja sama yang dilakukan bisa memberikan manfaat dengan menyelesaikan atau mengurangi persoalan yang ada.
Menurut Irwan, ketika kerja sama sudah dilakukan maka masing-masing pihak harus bertanggung jawab atas hak dan kewajiban yang tertuang dalam kesepakatan. Di mana dalam hal ini dishub memberikan tanggung jawab pengelolaan parkir kepada vendor, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme tata kelola, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki pelayanan dan menertibkan pengelolaan di lapangan.
“Vendor tidak hanya memperoleh hak mengelola parkir dan menerima imbal jasa, tetapi juga menerima seluruh konsekuensi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama,” tegas Irwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).
Soal imbal jasa yang tidak rasional untuk melaksanakan kewajiban tersebut, hal ini menimbulkan tanda tanya soal profesionalisme dari kedua belah pihak. Karena menurutnya berbagai persoalan parkir di lapangan merupakan risiko yang seharusnya sudah dipahami sebelum kontrak ditandatangani.
Ketika pada akhirnya diwacanakan pembentukan Satgas Penertiban Parkir, secara otomatis vendor tidak lagi dibutuhkan. Karena jika hanya menghimpun setoran sampai membina juru parkir, menurutnya akan lebih efektif dengan pendapatan yang maksimal menggunakan metode lama.
“Kalau Satgas dibentuk permanen untuk membantu operasional vendor, berarti pemerintah sedang membangun birokrasi tambahan yang tentu membutuhkan anggaran dari APBD,” terangnya.
