Maka dari itu Irwan mengingatkan, apabila pembentukan satgas tetap dikehendaki, maka efektivitas kerja sama dengan vendor perlu dievaluasi secara menyeluruh. Dikhawatirkan ada risk shifting atau pergeseran risiko, yakni ketika tanggung jawab operasional vendor secara perlahan dialihkan kepada pemerintah.
“Prinsip kontrak justru menghendaki setiap pihak menjalankan kewajibannya masing-masing. Pemerintah mengawasi dan mengevaluasi, sedangkan vendor melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” katanya.
Selain itu, Irwan menilai pembenahan regulasi jauh lebih mendesak dibanding pembentukan Satgas. Pemerintah diminta segera menetapkan seluruh ruas parkir secara legal, memperbarui data potensi parkir melalui uji petik yang objektif serta membangun sistem pengawasan digital yang transparan.
Baca Juga:Warga Kota Tasikmalaya di 26 Permukiman Minta Bantuan Air Bersih, Distribusi Barus Bisa Dipenuhi untuk 5 TitikMembentuk Satgas Penertiban Parkir di Kota Tasikmalaya Butuh Tambahan Biaya, Dewan Belum Pahami Konsep Dishub
“Publik tidak sedang menunggu berapa banyak Satgas dibentuk. Publik menunggu keberanian pemerintah menegakkan kontrak, mengevaluasi vendor secara objektif, dan memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif,” tandasnya.
Sebelumnya, usulan pembentukan Satgas Penertiban Parkir juga mendapat perhatian DPRD Kota Tasikmalaya. Wakil Ketua DPRD Hilman Wiranata mengingatkan agar Satgas tidak justru menambah mata rantai biaya dalam tata kelola parkir.
Menurutnya, pihak ketiga yang telah menandatangani kontrak bersama Dishub seharusnya sudah memahami seluruh potensi dan tantangan di lapangan.
Senada, Wakil Ketua DPRD Heri Ahmadi menilai realisasi PAD retribusi parkir hingga pertengahan tahun masih jauh dari target. Dari target Rp2,65 miliar pada 2026, realisasinya baru sekitar Rp621 juta atau sekitar 23 persen hingga akhir Juni.
Heri menilai apabila keberadaan pihak ketiga tidak mampu meningkatkan pendapatan daerah, maka efektivitas kebijakan tersebut perlu dievaluasi. Ia juga mendorong modernisasi sistem parkir melalui pembayaran digital berbasis QRIS untuk menekan potensi kebocoran retribusi.
Di tengah polemik tersebut, perdebatan kini tak lagi sekadar soal pembentukan Satgas, melainkan menyentuh substansi kerja sama antara Dishub dan vendor. Sebab, jika profesionalisme pengelolaan masih harus ditopang birokrasi tambahan, maka yang perlu dibenahi bukan hanya petugas di lapangan, tetapi juga desain kerja sama yang menjadi fondasi pengelolaan parkir. Satgas boleh menjadi alat bantu, namun kontrak tetap tidak boleh kehilangan kemudinya. (rezza rizaldi)
