Sabu 167 Gram dan 3.201 Pil Terlarang Dimusnahkan Kejari Kota Tasikmalaya, Modus “Tempel” Bikin Miris

pemusnahan barang bukti
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (3/9/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peredaran narkotika di Kota Tasikmalaya masih menyisakan persoalan serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (3/9/2026).

Yang cukup miris, di balik perkara narkotika tersebut terdapat modus “tempel” dengan bayaran relatif kecil, namun membawa risiko pidana bertahun-tahun.

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Erny Veronica Maramba, mengungkapkan dari barang bukti yang dimusnahkan, terdapat 38 perkara narkotika. Barang bukti itu terdiri dari sabu-sabu, tembakau sintetis, hingga ribuan butir pil.

Baca Juga:Asep Saepulloh Kembalikan Berkas Caketum KADIN Kota Tasikmalaya, Janjikan Perluasan Manfaat untuk UMKMFauzan Wahyu Noor Siapkan 3 Jurus Andalan untuk UMKM Kota Tasikmalaya jika Dipercaya Pimpin KADIN

“Untuk narkotika sendiri, sabu-sabu sebanyak 167,022 gram, tembakau sintetis 379,6 gram dan pil terlarang sebanyak 3.201 butir,” ujar Erny.

Menurut dia, perkara narkotika tersebut juga memperlihatkan adanya pola distribusi dengan sistem “tempel”. Dalam praktiknya, barang disimpan atau ditempel di suatu lokasi untuk kemudian diambil oleh pihak lain.

Erny menyebut ada pihak yang hanya berperan sebagai pengantar atau pelaku lapangan dengan imbalan yang tidak seberapa.

“Misalnya tempelan dapat upah cuma Rp500.000. Ancaman pidananya sekitar lima tahunan. Miris banget, miris,” katanya.

Ironisnya, uang setengah juta rupiah itu harus dibayar dengan risiko berhadapan dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. Dalam bahasa sederhana, nominalnya kecil, tetapi konsekuensinya bisa panjang.

Selain narkotika, Kejari Kota Tasikmalaya juga memusnahkan 172 botol minuman beralkohol dari perkara tindak pidana ringan (tipiring). Minuman tersebut berasal dari berbagai merek.

Erny menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Abdul Karim Kembalikan Berkas Calon Ketua KADIN, Diantar Sejumlah Pentolan Organisasi dan Asosiasi Dunia UsahaTangisan Bayi di Rumah Kosong Indihiang Kota Tasikmalaya Bikin Geger, Sempat Dikira Suara Kucing

“Ini salah satu tugas dan fungsi kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan, termasuk pemusnahan barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Tasikmalaya, Mochamad Taufik Yanuarsyah, melaporkan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kota Tasikmalaya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari sejumlah tingkatan pengadilan, mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Dalam pemusnahan tersebut, selain 38 perkara narkotika, terdapat 9 perkara orang dan harta benda, dua perkara tindak pidana umum lainnya serta keamanan negara dan ketertiban umum, serta satu perkara tipiring berupa minuman beralkohol.

0 Komentar