Sabu 167 Gram dan 3.201 Pil Terlarang Dimusnahkan Kejari Kota Tasikmalaya, Modus “Tempel” Bikin Miris

pemusnahan barang bukti
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (3/9/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Barang bukti dari perkara orang dan harta benda di antaranya mata astang, kunci letter T dan letter Y, linggis, obeng, gunting, plat nomor kendaraan, pakaian, tas, helm, gergaji, sandal dan sepatu.

Sedangkan barang bukti perkara lainnya antara lain pecahan kaca, pecahan genteng dan cincin batu.

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya berupa narkotika. Ada pula berbagai peralatan yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun distribusinya, seperti bong atau alat hisap sabu, korek api gas, timbangan digital, plastik klip bening, sedotan, PCR tube, lakban, pipet, gunting, botol bekas, tas, kertas hingga aluminium foil.

Baca Juga:Asep Saepulloh Kembalikan Berkas Caketum KADIN Kota Tasikmalaya, Janjikan Perluasan Manfaat untuk UMKMFauzan Wahyu Noor Siapkan 3 Jurus Andalan untuk UMKM Kota Tasikmalaya jika Dipercaya Pimpin KADIN

Adapun senjata api rakitan dan peluru yang juga telah memiliki status hukum tetap belum dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Erny mengatakan, pemusnahan belum dapat dilakukan karena keterbatasan tempat.

“Nanti kita akan bersurat lagi untuk melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap ini karena senpi ini adalah senpi rakitan,” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, mengapresiasi langkah Kejari Kota Tasikmalaya tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti ketika perkara diputus pengadilan. Penyelesaian barang bukti dan barang rampasan juga menjadi bagian penting dari proses tersebut.

“Proses penegakan hukum tidak berhenti pada penanganan perkara dan keputusan pengadilan, tetapi dituntaskan dengan penyelesaian barang bukti dan rampasan sesuai status hukum serta ketentuan aturan yang berlaku,” tutur Asep.

Ia menilai pemusnahan barang bukti secara terbuka juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Asep pun mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah peredaran narkoba serta berbagai tindak pidana lainnya.

Baca Juga:Abdul Karim Kembalikan Berkas Calon Ketua KADIN, Diantar Sejumlah Pentolan Organisasi dan Asosiasi Dunia UsahaTangisan Bayi di Rumah Kosong Indihiang Kota Tasikmalaya Bikin Geger, Sempat Dikira Suara Kucing

“Harapan kami sinergi antara instansi dan pemerintah terus terjaga dan mudah-mudahan wilayah kita menjadi kondusif, aman, bersih dari tindak kejahatan,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti itu sekaligus menjadi pengingat bahwa perkara narkotika bukan sekadar soal barang terlarang yang berpindah tangan.

Di balik sistem “tempel”, ada jaringan, ada pelaku lapangan, dan ada pula risiko pidana yang nilainya jauh lebih mahal daripada bayaran yang diterima. (rezza rizaldi)

0 Komentar