Fauzan Wahyu Noor Siapkan 3 Jurus Andalan untuk UMKM Kota Tasikmalaya jika Dipercaya Pimpin KADIN

Fauzan Wahyu Noor calon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya
H M Fauzan Wahyu Noor saat mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya periode 2026-2031, Rabu sore (2/9/2026). istimewa for radartasik.id 
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – H M Fauzan Wahyu Noor resmi mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya periode 2026-2031, Rabu sore (2/9/2026) pukul 14.45.

Dalam pencalonannya, Fauzan membawa sejumlah gagasan yang disebutnya berangkat dari persoalan nyata yang masih dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Tasikmalaya.

Menurut Fauzan, sedikitnya ada tiga kebutuhan utama UMKM yang perlu menjadi perhatian KADIN dalam lima tahun ke depan, yakni akses pasar, kemudahan legalitas usaha, serta akses permodalan.

Baca Juga:Abdul Karim Kembalikan Berkas Calon Ketua KADIN, Diantar Sejumlah Pentolan Organisasi dan Asosiasi Dunia UsahaTangisan Bayi di Rumah Kosong Indihiang Kota Tasikmalaya Bikin Geger, Sempat Dikira Suara Kucing

“Kalau kita ngobrol visi misi, itu lebih ke arah nanti apa yang memang dibutuhkan oleh UMKM di Kota Tasik,” kata Fauzan usai mengembalikan berkas pendaftaran.

Ia menilai akses pasar menjadi salah satu persoalan penting karena mayoritas UMKM Kota Tasikmalaya bergerak di sektor produksi.

Namun, kemampuan memproduksi barang belum selalu berbanding lurus dengan kemampuan menjangkau pasar.

Karena itu, Fauzan ingin KADIN berperan sebagai fasilitator sekaligus katalisator dalam membuka akses pasar bagi produk UMKM, termasuk mendorong komoditas lokal agar mampu menembus pasar ekspor.

“Kita ingin KADIN di sini fungsinya sebagai fasilitator dan katalisator untuk akses pasar UMKM di Kota Tasikmalaya,” terangnya.

Persoalan kedua yang disorot Fauzan adalah legalitas usaha. Ia menyebut masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan memahami proses pengurusan perizinan.

Kondisi tersebut, kata dia, semakin terasa bagi pelaku usaha yang membutuhkan legalitas khusus, termasuk sertifikasi halal.

Baca Juga:Ngantuk saat Berkendara, Avanza Hantam Pot dan Tiang PJU di Jalan Letnan Harun TasikmalayaMuludan Tingkat Kota Tasikmalaya di Pengajian Reboan Batal, Agenda yang Sudah Disiapkan Ikut Mundur

“Banyak teman-teman UMKM yang memang buta kalau mengurus perizinan. Apalagi pengusaha yang bergerak di bidang F&B. Kadang-kadang mereka mau mengurus izin halal itu susah, enggak tahu ke mana,” bebernya.

Di titik inilah Fauzan melihat KADIN harus hadir bukan sekadar sebagai organisasi pengusaha, tetapi juga menjadi jembatan bagi pelaku usaha yang kerap berhadapan dengan rumitnya urusan administrasi.

“Di situ fungsi KADIN sebagai katalisator,” tambahnya.

Sementara persoalan ketiga adalah permodalan. Fauzan menilai akses pembiayaan perlu diperluas, baik melalui lembaga keuangan, pemerintah maupun investor.

0 Komentar