Pesan Wali Kota Banjar saat Pelantikan PNS, Hindari Penyalahgunaan Wewenang!

Pelantikan pns
Wali Kota Banjar H Sudarsono saat memberikan pesan kepada pejabat yang baru dilantik, Selasa (21/7/2026) di Pendopo Kota Banjar. (Anto Sugiarto/Radar tasikmalaya)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Wali Kota Banjar H Sudarsono melantik sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar jabatan administrator dan pengawas.

Proses pelantikan PNS dan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Pendopo Kota Banjar, Selasa 21 Juli 2026 pagi.

Wali Kota Banjar H Sudarsono mengatakan, ada 11 orang PNS yang dilantik. Tiga jabatan administrator dan delapan jabatan pengawas.

Baca Juga:Penerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan KecelakaanSiap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang Tersedia

“Pelantikan PNS ini bukan sekadar formalitas maupun seremonial. Melainkan menjadi momentum untuk melakukan refleksi diri,” ucapnya.

Dia berpesan, sebagai PNS, harus memiliki kesiapan untuk ditugaskan dimana saja sesuai kebutuhan organisasi dan tidak berorientasi pada jabatan. Melainkan pada kinerja, integritas dan pengabdian.

Di tengah berbagai tantangan yang kita hadapi saat ini, pihaknya mengajak PNS yang baru dilantik agar tetap fokus untuk menebar kebermanfaatan bagi masyarakat.

Jadikan tantangan menjadi penguat untuk terus semangat melayani dan ketika ada tantangan agar bersabarlah.

“Saya mengajak seluruh pejabat yang baru dilantik, untuk menjadi teladan dalam etos kerja. Mampu memberikan solusi, menciptakan inovasi dan berkinerja tinggi,” pungkasnya.

Menurut orang nomor satu di Kota Banjar itu, permasalahan dan tantangan yang dihadapi saat ini sangatlah kompleks, dinamis dan terus berkembang.

Tanggung jawab sebagai PNS bukan hanya menjalankan tugas administratif, tapi menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Baca Juga:Jerit Buruh di Garut yang Terancam Kena PHK Massal Usai Pabrik Bulu Mata Tiba Tiba TutupAnggota DPRD Kota Banjar Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Praperadilan

“Gunakan kewenangan jabatan secara bijaksana, dan bertanggung jawab serta hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar