CIAMIS, RADARTASIK.ID – Seorang pengelola balai pengobatan alternatif di Desa Cisadap, Kabupaten Ciamis, jadi tersangka. Pria berinisial A (63) itu diduga menelantarkan pasien gangguan jiwa berinisial Y (43), hingga berujung kematian.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan kematian yang tidak wajar saat menjalani pengobatan di balai tersebut. Laporan disampaikan ke kepolisian pada Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan keterangan keluarga, korban menjalani pengobatan alternatif sejak Desember 2025 karena diduga mengalami gangguan kejiwaan. Korban kemudian meninggal dunia di balai pengobatan tersebut.
Baca Juga:Korsleting Listrik, Satu Rumah Terbakar di Kabupaten Tasikmalaya, Damkar dan Tagana Berjibaku Padamkan ApiTasikmalaya Diskon Besar!
“Korban pun dipulangkan ke rumah duka Cikalong Tasikmalaya, akan tetapi pada saat dimandikan terdapat luka-luka di kaki dan bagian perut seperti melepuh atau sobek. Akhirnya keluarga pun melaporkan ke Polres Ciamis,” katanya kepada Radar Tasikmalaya, Senin (20/7/2026).
“Karena menurut pengakuan keluarga korban, Y ini sebelum di balai pengobatan alternatif tersebut keadaan fisik tidak ada luka. Lalu, jenazah diarahkan untuk dilakukan pengecekan fisik secara forensik ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan bersama dokter forensik RSUD Kota Banjar untuk mengungkap penyebab kematian korban. Penyidik mendatangi lokasi untuk melakukan prarekonstruksi bersama tim gabungan.
“Kita pun melakukan serangkaian penyelidikan ternyata pengelola balai pengobatan alternatif membenarkan bahwa korban meninggal di tempat tersebut,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan, lanjut Carsono, ditemukan adanya luka di bagian perut sebelah kanan serta luka-luka pada kaki korban. Berdasarkan visum luar, terdapat indikasi pembiaran atau penelantaran terhadap pasien selama menjalani pengobatan.
“Kita pun menetapkan pengelola balai pengobatan alternatif berinisial A (63) sebagai tersangka. Sebab, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan forensik,” lanjutnya.
Setelah penetapan tersangka, kata dia, polisi bakal melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 474 dan Pasal 428 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap tersangka.
Baca Juga:Dituding Sebabkan Kekeringan Irigasi Pertanian di Tasikmalaya, BBWS Citanduy Beri Penjelasan BeginiSaat Bupati dan Wakil Tidak Berebut Cahaya
Selain menangani proses pidana, Polres Ciamis juga mendata pasien yang masih menjalani perawatan di balai pengobatan tersebut. Saat prarekonstruksi, tercatat masih ada delapan pasien yang berasal dari Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya.
