TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rencana pembatasan kendaraan angkutan barang bertonase besar menuju wilayah Tasikmalaya Selatan mendapat sorotan dari pengusaha angkutan. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diminta mengkaji kebijakan tersebut secara terbuka dan membedakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dengan angkutan yang legal.
Pengusaha angkutan barang asal Tasikmalaya, H Demi Hamzah Rahadian, SH MH menyampaikan sikap tersebut menyusul rencana pemasangan portal permanen di ruas Papayan-Cikalong pada 16 September 2026 yang ditunda setelah mendapat keberatan dari perwakilan pengusaha dan pengemudi angkutan barang.
H Demi menegaskan, pengusaha angkutan mendukung penindakan terhadap kendaraan ODOL. Namun, kendaraan yang memenuhi ketentuan tidak seharusnya ikut dibatasi.
Baca Juga:Bangun Sinergi dengan KPAID, Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Siapkan Formulasi Tangani Bullying di MadrasahPotensi Zakat Dapur MBG di Kabupaten Tasikmalaya Tembus Rp 4,5 Miliar, Ini Kata BAZNAS
“Kami tidak membela kendaraan ODOL. Kendaraan yang melanggar dimensi, muatan, atau kelas jalan memang harus ditindak. Namun, truk yang legal, lulus uji berkala, dan muatannya sesuai kelas jalan jangan ikut dilarang. Pengusaha angkutan juga warga Tasikmalaya yang berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil,” ujar H Demi.
Menurutnya, angkutan barang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian Tasikmalaya Selatan, terutama distribusi hasil pertanian, perkebunan, bahan bangunan, serta kebutuhan masyarakat. Sektor tersebut juga berkaitan dengan lapangan pekerjaan.
Karena itu, kebijakan pembatasan dinilai perlu memperhitungkan dampaknya terhadap biaya distribusi dan kegiatan usaha. Pemerintah diminta memastikan kebijakan tidak justru meningkatkan harga barang atau menghentikan usaha angkutan yang telah memenuhi ketentuan.
H Demi menyebut pengaturan kendaraan pada jalan harus memiliki dasar hukum dan mempertimbangkan fungsi serta kelas jalan. Pemerintah daerah juga perlu menggunakan kajian teknis sebagai dasar sebelum menerapkan pembatasan.
Ia menyoroti ketentuan mengenai batas delapan ton pada Jalan Kelas III. Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan tidak otomatis dapat dimaknai sebagai batas berat total kendaraan beserta seluruh muatannya.
“Jangan sampai istilah delapan ton ditafsirkan keliru sebagai berat total kendaraan. Pemerintah harus menjelaskan ukuran teknis yang digunakan. Penertiban sebaiknya dilakukan melalui pemeriksaan dan penimbangan, bukan sekadar melihat jenis atau bentuk truk,” katanya.
