Karena itu, pemeriksaan kendaraan, kata dia, perlu mempertimbangkan konfigurasi sumbu, dimensi kendaraan, berat aktual, serta kelas masing-masing ruas jalan.
H Demi juga meminta Pemkab Tasikmalaya membuka data apabila pembatasan dilakukan karena kondisi jalan yang sempit, labil atau tidak mampu menahan beban kendaraan.
“Kalau persoalannya adalah kualitas jalan yang tidak memadai, sampaikan datanya kepada masyarakat. Tunjukkan hasil uji kelayakan jalan, kemampuan perkerasan dan jembatan, kelas setiap ruas, serta penyebab kerusakannya. Jangan kelemahan infrastruktur justru ditutup dengan mematikan usaha angkutan yang legal,” tegasnya.
Baca Juga:Bangun Sinergi dengan KPAID, Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Siapkan Formulasi Tangani Bullying di MadrasahPotensi Zakat Dapur MBG di Kabupaten Tasikmalaya Tembus Rp 4,5 Miliar, Ini Kata BAZNAS
Menurutnya, kondisi jalan dan jembatan perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat maupun pelaku usaha mengetahui dasar teknis setiap pembatasan yang diterapkan.
H Demi meminta Pemkab Tasikmalaya membuka dokumen penetapan status dan kelas jalan yang akan dibatasi serta mempublikasikan kajian teknis, kapasitas jalan dan jembatan, data kecelakaan, serta rekomendasi instansi terkait.
Ia juga meminta pemerintah membedakan kendaraan ODOL dengan kendaraan legal, mengutamakan pemeriksaan dan penimbangan melalui jembatan timbang atau timbangan portabel, serta tidak menerapkan larangan secara menyeluruh.
Selain itu, pemerintah diminta menyiapkan jalur alternatif, pengaturan jam operasional atau masa transisi yang layak secara ekonomi. Proses pengambilan keputusan juga diharapkan melibatkan pengusaha, pengemudi, masyarakat Tasikmalaya Selatan, DPRD, kepolisian, serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Keselamatan dan perlindungan jalan adalah kepentingan bersama. Namun, kepentingan tersebut harus diseimbangkan dengan hak masyarakat untuk bekerja dan menjalankan usaha secara legal. Pengusaha dan masyarakat Tasikmalaya Selatan bukan warga kelas dua. Kami meminta dialog, transparansi, serta solusi—bukan larangan sepihak,” pungkas H Demi. (rls)
