TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya terus bergulir.
Di internal DPRD Kabupaten Tasikmalaya bahkan muncul perbedaan pandangan mengenai keabsahan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar pergantian Dewan Pengawas rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aldira Yusup Dikrian, menyambung pernyataan Ketua Komisi IV DPRD yang sebelumnya menyebut proses pergantian Dewan Pengawas telah sah secara hukum.
Baca Juga:Kalahkan Dua Pejabat Internal Pemkab, Kurniawan Resmi Dilantik sebagai Sekda Kabupaten TasikmalayaPerkuat Mitigasi Risiko Proyek, PT Askrindo dan Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Jalin Kerja Sama
Menurut Aldira, kesimpulan tersebut tidak sejalan dengan hasil kajian hukum yang telah dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Aldira menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kewenangan Bupati sebagai kepala daerah, melainkan pada prosedur administrasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya memandang terdapat cacat administratif dan cacat prosedural yang berpotensi memengaruhi keabsahan keputusan tersebut. Persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir, tetapi menyangkut legalitas sebuah keputusan tata usaha negara,” ujarnya kepada Radar, Minggu 12 Juli 2026.
Menurut politisi PAN ini, hasil konsultasi resmi Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat menghasilkan pandangan bahwa apabila sebuah keputusan mengandung cacat administrasi, prosedur maupun substansi, maka pemerintah daerah wajib melakukan koreksi administrasi.
Dalam hukum administrasi pemerintahan, kata dia, pejabat yang menerbitkan keputusan memiliki kewajiban memperbaiki keputusan apabila ditemukan adanya cacat hukum, baik dari sisi kewenangan, prosedur, maupun substansi.
Perbaikan tersebut dapat dilakukan melalui pencabutan keputusan, perubahan isi keputusan, maupun menerbitkan keputusan baru yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jika persoalannya menyangkut substansi dan dasar hukum penerbitan keputusan, maka langkah yang tepat bukan hanya memperbaiki redaksi. Pemerintah daerah seharusnya mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan SK baru yang sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
Baca Juga:Pangdam III/Siliwangi Beri Pengarahan kepada 2.211 Personel Satuan TP Tahap IVDPRD Jabar Dukung Bandara Husein Beroperasi, Tapi BIJB Kertajati Harus Tetap Optimal
Aldira mengakui bahwa pengangkatan maupun pemberhentian Dewan Pengawas BLUD memang merupakan kewenangan atributif kepala daerah. Namun, kewenangan tersebut wajib dijalankan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
