Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pengawas memiliki fungsi strategis dalam mengawasi tata kelola rumah sakit, pelayanan publik, hingga pengelolaan keuangan BLUD.
Selain itu, pengangkatan maupun pemberhentian Dewan Pengawas harus dilakukan berdasarkan alasan yang sah, melalui prosedur yang benar, serta memenuhi prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Aldira menambahkan, apabila terdapat pertentangan antara Peraturan Bupati dengan Permendagri, maka yang harus dijadikan pedoman adalah Permendagri sebagai aturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi sesuai asas lex superior derogat legi inferiori.
Baca Juga:Kalahkan Dua Pejabat Internal Pemkab, Kurniawan Resmi Dilantik sebagai Sekda Kabupaten TasikmalayaPerkuat Mitigasi Risiko Proyek, PT Askrindo dan Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Jalin Kerja Sama
Berpotensi Timbulkan Sengketa HukumAldira mengingatkan, apabila keputusan yang dinilai cacat administrasi tetap dipertahankan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi hukum.
Di antaranya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), temuan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga tuntutan pemulihan hak dari pihak yang merasa dirugikan.
“Keputusan yang cacat hukum tidak boleh dibiarkan tetap berlaku karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi Dewan Pengawas yang diberhentikan maupun yang diangkat berdasarkan keputusan tersebut,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi DPRD bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan kepala daerah, melainkan bagian dari fungsi pengawasan agar setiap produk hukum pemerintah daerah memenuhi asas legalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
DPRD Dorong Perbaikan KeputusanBerdasarkan hasil analisis hukum yang diperoleh DPRD, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas BLUD memang menjadi kewenangan Bupati. Namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, berdasarkan alasan yang sah, melalui prosedur yang benar, serta menjunjung tinggi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
“Apabila ditemukan cacat administrasi, prosedural maupun substansi dalam SK Bupati, maka kondisi tersebut dapat memengaruhi keabsahan keputusan sehingga perlu dilakukan perbaikan, pencabutan, atau penerbitan keputusan baru demi menjamin kepastian hukum serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (yfi)
