Dana Talang Rp6,85 Miliar Macet di Bank Plat Merah Tasikmalaya, Nasabah Prioritas Ancam Tempuh Jalur Hukum

Dana Talang di Bank Plat Merah
Kuasa Hukum Nasabah Prioritas Bank Plat Merah, Melva Purba dan suaminya, Dr HN Suryana SH S.Sos MH menjelaskan apa yang dialami kliennya terkait dana talang, Kamis (2/7/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Ia menyebut sebagian pembayaran memang telah dilakukan. Dana talang atas nama inisial Zi sebesar Rp1,5 miliar dan Fa sebesar Rp2 miliar telah dilunasi.

Sementara dana talang atas nama A sebesar Rp6,85 miliar dijanjikan selesai paling lambat akhir April 2026.

“Sampai hari ini dana talang sebesar Rp6 miliar 850 juta itu belum juga dikembalikan,” tegasnya yang ditemui di kantor advokat Suryana Jalan Cieunteung.

Baca Juga:Kolone Senjata Brimob Hipnotis Hari Bhayangkara di TasikmalayaAkad Nikah di Balik Jeruji Polres Tasikmalaya Kota kala Cinta Menunggu Keadilan 

Suami Melva, Syeh Armin Ujung, mengaku turut mengetahui seluruh proses kerja sama tersebut karena kedekatan keluarganya dengan pihak bank selama bertahun-tahun.

Ia menceritakan pernah dijanjikan dana akan diserahkan pada 23 Februari 2026 setelah jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur.

Bahkan, menurutnya, ia sempat menerima foto yang disebut menunjukkan uang telah tersedia di kantor cabang bank.

Namun ketika dirinya datang ke lokasi, dana tersebut disebut tidak ada.

“Kami datang karena diberi tahu uang sudah siap. Ternyata setelah sampai di sana, uang itu tidak ada. Kami merasa sangat kecewa,” ungkapnya.

Armin juga mengaku sempat menelusuri keabsahan dokumen SP2K yang dijadikan dasar transaksi.

Dari hasil komunikasi yang dilakukan, ia mengklaim memperoleh informasi bahwa salah satu dokumen disebut merupakan hasil editan.

Baca Juga:Training Konvensional PII Tasikmalaya Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Berkarakter di Era DigitalJuara Olah TKP Jabar! Bukti Inafis Polres Tasikmalaya Kota Makin Presisi

Pernyataan tersebut membuat keluarganya merasa terpukul karena selama ini hubungan yang terjalin dengan jajaran bank dinilai sangat dekat.

Bahkan, menurutnya, kedekatan itu tidak hanya sebatas urusan bisnis, tetapi juga hubungan kekeluargaan.

“Kami hanya berharap hak kami segera dikembalikan. Itu modal usaha kami yang harus kembali agar aktivitas usaha bisa berjalan normal,” katanya.

Kuasa hukum Melva, Dr HN Suryana SH S.Sos MH, menegaskan seluruh keterangan kliennya didasarkan pada dokumen dan bukti yang dimiliki.

Ia mengungkapkan pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak bank.

Pada somasi pertama, menurutnya, pihak bank meminta waktu untuk berkonsultasi dengan kantor pusat.

Somasi kedua meminta pertemuan di kantor bank, sedangkan somasi ketiga disebut tidak memperoleh tanggapan.

“Kita sudah somasi tiga kali dan tidak ada respons. Karena tidak ada penyelesaian, klien kami akhirnya memilih akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

0 Komentar