Suryana menilai dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan, khususnya terkait larangan bagi pegawai bank dan kewajiban kepatuhan terhadap aturan operasional.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik apabila dana kliennya segera dikembalikan.
“Yang kami harapkan sederhana, kembalikan hak klien kami. Jangan sampai persoalan ini bergulir menjadi bola salju yang terus membesar dan menyeret persoalan lain. Nilai uang mungkin miliaran rupiah, tetapi menjaga reputasi lembaga jauh lebih mahal daripada membiarkan kepercayaan publik terkikis,” tandasnya. (rezza rizaldi)
