Keluarga Korban Dugaan Malapraktik Khitan di Tasikmalaya Tempuh Jalur Hukum

malapraktik khitan Tasikmalaya
Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, mendampingi orang tua korban dugaan malapraktik membuat laporan ke Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (2/7/2026). (Ujang Nandar/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penanganan kasus dugaan malapraktik khitan yang menimpa seorang bocah berusia 7 tahun asal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya mengadukan peristiwa tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, keluarga korban melanjutkannya ke proses hukum. Mereka resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota.

Pelaporan dilakukan pada Kamis (2/7/2026), dengan pendampingan langsung dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh ibu kandung korban guna memperkuat laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat.

Baca Juga:Kadis yang Tidak Suka Basa- Basi!MAN 1 Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pusdiklatsar Paskibra Tingkat Kabupaten Tahun 2026

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan pihaknya mendampingi keluarga korban karena menilai persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah beberapa waktu lalu keluarga korban datang ke kantor KPAID untuk meminta pendampingan, hari ini kami mendampingi ibu kandung korban melaporkan secara resmi dugaan malapraktik yang terjadi saat prosedur khitan di salah satu klinik di wilayah Tasikmalaya Utara,” ujar Ato.

Menurutnya, laporan tersebut dilakukan setelah KPAID melakukan pendalaman terhadap permasalahan yang dialami keluarga korban selama beberapa bulan terakhir.

Dari hasil pendampingan, keluarga menilai sejumlah kesepakatan yang sebelumnya dibuat dengan pihak klinik tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Harapan kami proses hukum dapat berjalan dengan baik, transparan, dan hasilnya nanti dapat disampaikan secara terbuka oleh pihak kepolisian,” katanya.

Ato menjelaskan, salah satu alasan keluarga memilih menempuh jalur hukum karena berbagai bentuk pendampingan yang dijanjikan pihak klinik dinilai tidak terealisasi. Di antaranya, pendampingan psikologis bagi korban yang hingga kini belum diberikan secara maksimal. Selain itu, perhatian terhadap kondisi korban setelah menjalani beberapa kali operasi juga dinilai semakin berkurang.

“Korban sekarang sudah memasuki usia sekolah. Bahkan sempat mengalami perundungan dari teman-temannya. Pendampingan psikologis yang sebelumnya dijanjikan juga belum terealisasi. Dalam beberapa bulan terakhir perhatian terhadap korban juga dinilai tidak maksimal,” jelasnya.

Baca Juga:Enam Bulan yang Berkesan!Solidaritas untuk Supriadi, Perempuan Pejuang Agraria Titipkan Sepasang Kambing di Polres Tasikmalaya

Meski demikian, KPAID belum dapat menyimpulkan apakah penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dapat diterapkan. Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perkara dugaan malapraktik memiliki mekanisme tersendiri.

0 Komentar