“Kami belum bisa menyimpulkan apakah kasus ini bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Namun jika melihat ketentuan perundang-undangan, perkara seperti ini tidak serta merta dapat diselesaikan melalui RJ,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur malapraktik, penyidik masih harus menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli, termasuk dari Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang medis.
“Penentuan adanya dugaan malapraktik harus berdasarkan pemeriksaan tim ahli. Kami sudah melakukan komunikasi dengan IDI maupun lintas instansi lainnya untuk mendukung proses tersebut,” katanya.
KORBAN JALANI TIGA KALI OPERASI
Baca Juga:Kadis yang Tidak Suka Basa- Basi!MAN 1 Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pusdiklatsar Paskibra Tingkat Kabupaten Tahun 2026
Sebelumnya diberitakan, bocah berusia 7 tahun asal Kecamatan Ciawi diduga menjadi korban malapraktik saat menjalani prosedur khitan di sebuah klinik di Kecamatan Rajapolah pada 26 Januari 2025.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami putusnya sebagian alat kelamin sehingga harus menjalani operasi darurat penyambungan. Hingga saat ini korban telah menjalani tiga kali operasi akibat komplikasi yang terjadi setelah tindakan medis tersebut.
Ibu korban, Tati Nurhasanah, mengaku baru mengetahui kondisi sebenarnya setelah dokter di rumah sakit menjelaskan bahwa sebagian organ kelamin anaknya terputus dan harus segera dilakukan operasi penyambungan. (Ujang Nandar)
