TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persoalan kasus dugaan dana talang senilai Rp6,85 miliar yang belum dikembalikan oleh salah satu bank plat merah di Kota Tasikmalaya kini mencuat ke ruang publik.
Seorang nasabah prioritas sekaligus pengusaha properti, Melva Purba, mengaku hingga kini masih menunggu realisasi pengembalian dana yang menurutnya telah melewati batas waktu kesepakatan.
Didampingi kuasa hukumnya, Dr HN Suryana SH S.Sos MH, Melva membeberkan hubungan kerja sama dengan pihak bank yang telah terjalin sekitar empat tahun.
Baca Juga:Kolone Senjata Brimob Hipnotis Hari Bhayangkara di TasikmalayaAkad Nikah di Balik Jeruji Polres Tasikmalaya Kota kala Cinta Menunggu Keadilan
Hubungan itu, menurut dia, bermula ketika pimpinan cabang saat itu menawarkan program nasabah prioritas yang kemudian berkembang menjadi berbagai kerja sama bisnis.
Melva menuturkan, setelah terjadi pergantian pimpinan cabang, intensitas komunikasi semakin tinggi.
Sejumlah pejabat dan pegawai bank itu disebut beberapa kali datang ke kediamannya untuk menawarkan berbagai program yang diklaim sebagai bagian dari aktivitas operasional perbankan.
Salah satu program yang ditawarkan adalah skema dana talang untuk penutupan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SP2K).
Dalam mekanisme tersebut, Melva mengaku dijanjikan keuntungan sebesar dua persen dari nilai SP2K setiap pekan.
“Dana milik saya yang dipergunakan untuk dana talang itu kurang lebih mencapai Rp22 miliar. Sampai hari ini yang belum dikembalikan sebesar Rp6 miliar 850 juta,” ujar Melva kepada Radar, Kamis (2/7/2026).
Selain dana talang, Melva juga mengaku sejak Maret 2025 hingga Februari 2026 diminta membantu memenuhi target operasional perusahaan.
Baca Juga:Training Konvensional PII Tasikmalaya Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Berkarakter di Era DigitalJuara Olah TKP Jabar! Bukti Inafis Polres Tasikmalaya Kota Makin Presisi
Dana yang disebut berputar dalam program tersebut mencapai sekitar Rp15 miliar dengan kebutuhan pencairan setiap akhir bulan mencapai Rp10 miliar.
Menurut dia, proses pengambilan dana dilakukan langsung oleh sejumlah pegawai bank yang datang ke rumahnya dengan pengawalan petugas keamanan secara bergantian.
Kerja sama itu, lanjut Melva, berjalan cukup lama. Total dana talang yang disalurkan disebut mencapai Rp21,25 miliar dengan jaminan berupa dokumen SP2K asli berlogo bank plat merah.
Namun memasuki Februari 2026, persoalan mulai muncul. Melva mengaku menerima sejumlah pengajuan dana talang berdasarkan enam dokumen SP2K dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah yang dijanjikan akan dilunasi sesuai tanggal jatuh tempo.
