Disunat Hingga Putus, Korban Dugaan Malapraktik di Tasikmalaya Tuntut Keadilan

malapraktik khitan disunat sampai putus
Asep Asropi (50) dan Tati Nurhasanah (40) mendatangi Kantor KAPID Kabupaten Tasikmalaya Melaporkan Kasus Dugaan malapraktik khitan yang menimpa anaknya, DS (7) (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan malapraktik khitan yang menimpa seorang bocah berinisial DS (7) di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat. Orang tua korban, Tati Nurhasanah (40) dan Asep Ropi (50), mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (1/7/2026).

Mereka meminta pendampingan hukum sekaligus menuntut pertanggungjawaban dari dokter yang menangani khitan anak mereka.

Peristiwa itu terjadi saat DS menjalani khitan di salah satu klinik di Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya pada Januari 2025.

Baca Juga:Kadis yang Tidak Suka Basa- Basi!MAN 1 Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pusdiklatsar Paskibra Tingkat Kabupaten Tahun 2026

Menurut keluarga, prosedur khitan tersebut berujung pada terpotongnya bagian kepala penis korban sehingga harus menjalani serangkaian operasi penyelamatan.

Tati menceritakan, awalnya dokter hanya menyampaikan bahwa bagian kelamin anaknya mengalami sedikit irisan yang menyebabkan pendarahan sehingga anaknya harus dirujuk ke rumah sakit. Saat itu, dirinya dan sang suami diminta menunggu di klinik.

Tak lama, ia mendapat telepon dari rumah sakit untuk datang memberikan persetujuan tindakan. Namun setibanya di rumah sakit, Tati mengaku baru mengetahui kondisi sebenarnya dari dokter bedah yang akan menangani anaknya.

“Saya kaget ketika dokter menjelaskan bahwa bagian kepala kelamin anak saya terpotong dan harus segera disambung. Bahkan saya diperlihatkan potongan yang disimpan di dalam wadah,” beber Tati saat membuat pengaduan di kantor KPAID Tasikmalaya, Rabu (1/7/2026).

Melihat kondisi anaknya yang telah dipasangi selang, Tati mengaku syok dan tidak mampu berkata-kata. Meski demikian, ia akhirnya menandatangani persetujuan operasi demi menyelamatkan putranya.

Menurut Tati, hingga kini DS telah menjalani tiga kali operasi. Dua operasi dilakukan oleh dr Galih selama kurang lebih empat bulan, sedangkan operasi ketiga dilakukan oleh dr Jumadi setelah muncul komplikasi lanjutan.

“Kedatangan saya ke KPAID untuk mencari keadilan buat anak saya. Waktu disunat ada kegagalan dari dokter sunatnya. Sampai sekarang tidak ada tanggung jawab sebagaimana yang dijanjikan. Ini bukan sekadar kelalaian lagi, tapi kesalahan yang fatal,” ujar Tati.

Baca Juga:Enam Bulan yang Berkesan!Solidaritas untuk Supriadi, Perempuan Pejuang Agraria Titipkan Sepasang Kambing di Polres Tasikmalaya

Ia mengatakan, setelah kejadian tersebut dokter sempat membuat perjanjian tertulis di atas materai yang berisi komitmen untuk bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan korban.

0 Komentar