“Saya meminta pihak dokter memenuhi seluruh komitmen yang pernah dituangkan dalam perjanjian tertulis serta bertanggung jawab terhadap pemulihan dan masa depan korban,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga korban dan akan memberikan pendampingan secara menyeluruh.
“Kedatangan keluarga korban ke KPAID menyampaikan bahwa anaknya diduga menjadi korban malapraktik ketika menjalani khitan sekitar satu tahun yang lalu. Mereka memohon pendampingan, baik pendampingan psikis maupun pendampingan dari sisi hukum,” ujar Ato.
Baca Juga:Kadis yang Tidak Suka Basa- Basi!MAN 1 Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pusdiklatsar Paskibra Tingkat Kabupaten Tahun 2026
Ia mengatakan KPAID telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan penyidik, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“IDI juga sudah mulai menindaklanjuti, begitu juga KPAID telah berkomunikasi dengan penyidik dan hari ini prosesnya sedang berjalan. Kami akan mendalami lebih lanjut dugaan malapraktik tersebut,” katanya.
Menurut Ato, perhatian utama KPAID saat ini tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis korban yang dinilai rentan mengalami perundungan saat memasuki lingkungan sekolah.
“Kami akan terus mengawal perkembangannya. Namun untuk saat ini fokus utama kami tetap pada pemulihan kondisi psikis anak, karena itu yang paling mendesak,” pungkasnya. (R Robi Ramdani)
