Sudah Diultimatum Sebulan, IPAL Ciangir Kota Tasikmalaya Belum Penuhi Standar 

IPAL TPA Ciangir Kota Tasikmalaya
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya saat melaksanakan sidak pengelolaan IPAL di TPA Ciangir, Selasa (30/6/2026). Ujang Nandar / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Waktu satu bulan yang diberikan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya kepada pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) TPA Ciangir ternyata belum mampu menjawab berbagai catatan.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) terbaru, Selasa (30/6/2026), masih menemukan sistem pengolahan air limbah yang belum memenuhi standar teknis, meski proyek tersebut telah menelan anggaran sekitar Rp3,6 miliar.

Sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya merupakan tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya bersama perwakilan masyarakat sekitar TPA Ciangir.

Baca Juga:UMB Hadirkan Praktisi ke Ruang Kelas, Dirangkaikan dengan Milad Ke-3 Marak Booking Hotel Palsu, Puluhan Kasus Terjadi di Tasikmalaya

Saat itu, pengelola meminta waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan berbagai kekurangan yang ditemukan dalam pembangunan maupun pengoperasian IPAL.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan memastikan komitmen pengelola dalam menyempurnakan sistem pengolahan air limbah agar dapat beroperasi secara optimal.

“Pada sidak sebelumnya masih banyak pekerjaan yang belum selesai sehingga IPAL belum bisa berfungsi secara optimal. Pengelola meminta waktu satu bulan untuk melakukan perbaikan. Hari ini kami datang untuk melihat hasilnya,” ujar Anang.

Namun, hasil evaluasi di lapangan belum sesuai harapan. Komisi III menemukan sejumlah komponen yang masih belum berfungsi sebagaimana perencanaan awal, termasuk proses pengolahan air limbah yang dinilai belum memenuhi standar teknis.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah sumber air bersih untuk proses pencampuran bahan kimia.

Dalam desain awal, kebutuhan air seharusnya dipenuhi dari sumber yang memadai seperti sumur bor atau aliran sungai. Kenyataannya, air yang digunakan hanya berasal dari galian dangkal sekitar 40 sentimeter.

“Air yang digunakan untuk mencampur bahan kimia ternyata hanya berasal dari galian sedalam sekitar 40 sentimeter. Sementara kebutuhan air untuk proses pencampuran mencapai sekitar 5.000 liter. Kondisi ini tentu tidak memenuhi standar dan berpotensi mengganggu efektivitas pengolahan limbah,” terangnya.

Baca Juga:Cash Flow Pemkot Tasikmalaya Terus Diatur Ketat, Program Disisir UlangKekosongan Kursi Kepala OPD di Kota Tasikmalaya Bertambah, Pengisian Tertahan Merger

Menurut Anang, memang terdapat sejumlah kemajuan dibandingkan kondisi saat sidak pertama. Namun secara keseluruhan, sirkulasi air maupun proses pengolahan air lindi masih belum berjalan maksimal sehingga memerlukan penyempurnaan lebih lanjut.

Ia menegaskan, proyek IPAL yang menghabiskan anggaran sekitar Rp3,6 miliar tidak boleh berhenti sebatas berdiri secara fisik, tetapi harus benar-benar mampu menjalankan fungsi pengolahan limbah sesuai standar.

0 Komentar