SKPD di Ciamis Masih Kekurangan Pegawai, Kabag Organisasi: Butuh Tambahan 10-20 Persen

kebutuhan pegawai ciamis
gambar ilustrasi: radartasik.id
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis masih mengalami kekurangan pegawai. Berdasarkan hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), hampir seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membutuhkan tambahan pegawai sekitar 10–20 persen untuk mengoptimalkan pelayanan.

Meski kebutuhan pegawai cukup besar, usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 yang akan diajukan Pemerintah Kabupaten Ciamis ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hingga kini belum diumumkan.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Muhammad Iskandar, membenarkan bahwa sebagian besar SKPD masih kekurangan pegawai berdasarkan hasil Anjab dan ABK yang rutin dilakukan setiap tahun.

Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pusdiklatsar Paskibra Tingkat Kabupaten Tahun 2026Enam Bulan yang Berkesan!

“Berdasarkan hasil Anjab ABK kebanyakan SKPD memang masih ada kekurangan pegawai, sehingga memang dibutuhkan pengisian formasi pegawai Pemerintah Kabupaten Ciamis,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).

Diketahui, analisis Jabatan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan data jabatan untuk menghasilkan informasi mengenai uraian tugas, tanggung jawab, wewenang, persyaratan pendidikan, hingga kompetensi yang dibutuhkan dalam suatu jabatan.

Sementara itu, Analisis Beban Kerja merupakan proses sistematis untuk menghitung waktu dan jumlah jam kerja yang diperlukan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dalam periode tertentu.

“Karena itu menjadi dasar utama instansi pemerintah dalam pengusulan formasi aparatur sipil negara (ASN) baru. Itu supaya jumlah pegawai sesuai dengan beban kerja, sehingga tidak kurang dan tidak boros anggaran,” katanya.

Menurut Iskandar, kebutuhan pegawai tidak hanya dihitung berdasarkan kondisi saat ini, tetapi juga memperhitungkan pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.

“Misalnya tahun ini masih ada, akan tetapi akhir tahun atau tahun depan sudah pensiun, sehingga dihitung kembali untuk menentukan kebutuhan formasi,” tuturnya.

Selain mengacu pada hasil Anjab dan ABK, usulan formasi juga harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah serta penentuan jenis tenaga yang menjadi prioritas. Meski demikian, Iskandar menegaskan penyusunan dan pengajuan kebutuhan formasi ASN bukan menjadi kewenangan Bagian Organisasi Setda, melainkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

0 Komentar