GARUT, RADARTASIK.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut bersama Satuan Samapta Polres Garut melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) atau brong, Selasa (11/8/2026) malam.
Selain itu, berbagai pelanggaran lalu lintas kasat mata di wilayah hukum Polres Garut.
Razia menyasar sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Kerkof Bawah, Pos Tetap Perkotaan, serta dititik rawan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara
Kasat Lantas Polres Garut AKP Luky Martono mengatakan, kegiatan patroli dan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan situasi (Kamseltibcarlantas).
“Penindakan ini kami lakukan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata,” ucapnya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Pihaknya mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional demi keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 27 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Selain melakukan penindakan, kehadiran personel di lapangan juga ditujukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas.
“Dengan adanya kegiatan patroli dan penindakan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Polres Garut akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut. (Agi Sugiana)
