TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perkara dugaan eksploitasi anak yang menjerat seorang content creator lokal berinisial SL memasuki babak penting.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya resmi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya, Rabu (24/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU Duddy Sudiharto menuntut terdakwa SL dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga:Temuan BPK Kota Tasikmalaya Menurun, Tata Kelola Makin TertibUsulan 90 Formasi ASN Kota Tasikmalaya Dibayangi Masalah Anggaran, Nasib PPPK di Tangan Pemerintah Pusat
Masa hukuman itu dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp20 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta barang bukti berupa satu unit telepon genggam dirampas untuk negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Erny Veronica Maramba melalui Kepala Seksi Intelijen Nopridiansya membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa SL dalam persidangan tersebut.
“Ya benar, kemarin kami sudah bacakan tuntutan bang di persidangan SL,” ujar Nopridiansya saat dikonfirmasi Radar, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga:Trotoar Ambruk di Pasar Mambo Kota Tasikmalaya Sudah Setahun Dibiarkan MengangaRSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Kejar Kompetensi Saat Retribusi Terus Turun
Sebelumnya, perkara ini menjadi perhatian publik setelah SL, yang dikenal sebagai content creator lokal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan eksploitasi anak dalam konten digital.
Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya hingga akhirnya memasuki tahap persidangan.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa batas.
Kreativitas memang terus tumbuh, tetapi ketika anak diduga menjadi objek eksploitasi demi kepentingan ekonomi, hukum ikut mengambil peran.
Di tengah derasnya arus konten, etika dan perlindungan anak tetap menjadi pagar yang tidak boleh diterabas. (rezza rizaldi)
