PANGANDARAN, RADARTASIK.ID–Di samping perbaikan gizi, program Makanan Bergizi Gratis (MBG) ditujukan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat. Namun di Pangandaran, tidak sedikit UMKM dan petani yang tidak terakomodir untuk menyuplai produknya.
Salah satunya Samingin (50), pelaku usaha di Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran yang mengaku kecewa terhadap pola pengadaan kebutuhan dapur dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu karena dirinya tidak diberi kesempatan untuk menjadi pemasok kebutuhan bahan makanan, padahal dia menawarkan harga lebih murah dengan kualitas yang diklaim setara.
“Saya mau suplai barang ke dapur SPPG Pananjung 2 itu tidak dikasih. Harusnya memberdayakan warga sekitar dulu sebelum ke luar daerah. Padahal di kita harganya murah,” ungkapnya kepada Wartawan Selasa (23/6/2026).
Baca Juga:Didasari Rasa Kecewa, Sebagian Kader PAN di Kota Tasikmalaya Undur Diri6 Bulan Insentif Guru di Kota Tasikmalaya Belum Dibayar, Pengamat Soroti Sikap Pimpinannya
Menurutnya, selama ini sejumlah kebutuhan dapur justru dipasok dari luar wilayah Pangandaran, termasuk dari wilayah Gandrung Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
Kondisi tersebut, sudah berlangsung sekitar satu tahun dan membuat ruang keterlibatan pelaku usaha lokal menjadi sangat terbatas. “Banyak supplier warga sekitar Pananjung yang tidak diakomodir. Kesannya dimonopoli. Padahal, seharusnya belanja kebutuhan dapur juga menggerakkan ekonomi lokal,” katanya.
Ia mengaku pernah menawarkan suplai beras dengan harga Rp 13 ribu per kilogram dengan kualitas setara dengan pemasok yang digunakan dapur. Namun, penawaran itu tidak diterima. Ia menyebut beras yang masuk ke dapur dibeli pada kisaran Rp 14 ribu hingga Rp 15 ribu per kilogram.
Tidak hanya beras, ia juga mencontohkan komoditas lain seperti ayam potong broiler. “Dulu kami tawarkan Rp35 ribu sampai Rp36 ribu per kilogram. Tapi malah ambil dari pihak lain sekitar Rp38 ribu per kilogram,” ucapnya.
Atas kondisi itu, Samingin menduga terdapat dominasi pengambilan keputusan oleh pihak mitra SPPG dalam menentukan pemasok. Menurutnya, secara aturan mitra semestinya hanya menyediakan sarana dan peralatan yang digunakan untuk operasional, sementara pengelolaan pelaksanaan berada di bawah kepala SPPG atau SPPI.
“Semua keputusan di SPPG malah ada di mitra saja. SPPI tidak punya keberanian sebelum mendapatkan restu dari mitra. Menurut saya itu sudah menyalahi aturan,” ujarnya.
