TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Keterlambatan pembayaran honor pendamping kelurahan di Kota Tasikmalaya akhirnya mendapat penjelasan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Penyebab utamanya bukan karena anggaran daerah habis, melainkan dana Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant dari pemerintah pusat yang hingga kini belum masuk ke Kas Daerah (Kasda).
Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi menjelaskan, pendanaan program kelurahan pada 2026 bersumber dari dua pos, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan DAU Specific Grant.
Baca Juga:Dari Jakarta untuk Menepati Janji!Safety Riding Antar Satlantas, Polres Tasikmalaya Kota Tembus Tiga Besar Jabar
Menurut dia, porsi anggaran yang berasal dari DAU Specific Grant belum bisa digunakan karena proses penyaluran dari pemerintah pusat masih berlangsung.
Bahkan, mekanisme penyalurannya tahun ini mengalami perubahan sistem sehingga pemerintah daerah baru menerima sosialisasi persyaratan pada pekan lalu.
“Persyaratan sudah kami penuhi dan saat ini masih dalam tahap review Inspektorat. Namun uangnya memang belum masuk ke Kasda,” ujar Tedi kepada Radar, Senin (22/6/2026).
“Arahan dari pemerintah pusat juga kegiatan yang dibiayai dana tersebut belum boleh dilaksanakan sebelum dananya disalurkan,” sambungnya.
Ia menerangkan, sebagian besar pekerjaan pendamping kelurahan berkaitan dengan program yang dibiayai DAU Specific Grant.
Karena kegiatan belum berjalan, pembayaran honor untuk pekerjaan tersebut pun ikut tertunda.
Meski demikian, Tedi memastikan honor untuk pekerjaan yang bersumber dari PAD telah dibayarkan.
Baca Juga:Diduga Korsleting Listrik, Kamar Rumah di Tawang Kota Tasikmalaya Ludes TerbakarWakil Wali Kota Tasikmalaya Usul Jika CPNS Dibuka Tahun ini Dahulukan PPPK Paruh Waktu
Pendamping yang menjalankan tugas berdasarkan surat tugas Sekretaris Daerah, seperti rapat dan penyusunan perencanaan pada Februari, Maret, dan April, telah menerima haknya.
Untuk kegiatan yang saat ini belum bisa dilaksanakan, Tedi meminta pendamping tetap mengumpulkan bukti administrasi, seperti dokumentasi rapat dan eviden kegiatan.
Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar pembayaran honor setelah dana dari pemerintah pusat masuk ke Kasda.
“Silakan rapat-rapat yang memang diperlukan tetap dilaksanakan dan evidennya dikumpulkan. Nanti setelah dana dari pusat disalurkan, itu bisa menjadi dasar pembayaran honor,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, 24 pendamping kelurahan di Kota Tasikmalaya mengeluhkan honor yang belum dibayarkan selama dua bulan.
Mereka mengaku tetap menjalankan tugas mendampingi masyarakat meski hak mereka belum diterima.
