Perusahaan Harus Tanggung Jawab Soal Dampak Tumpahan Batu Bara di Pangandaran

Perusahaan Harus Tanggung Jawab Soal Dampak Tumpahan Batu Bara di Pangandaran
Ceceran batu bara di kawasan pantai Karangtirta Pangandaran, Jumat (19/6/2026).
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID-Insiden tumpahan batu bara di perairan Kabupaten Pangandaran mengancam ekosistem laut dan berdampak pada ekonomi warga.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mendesak kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan penanggulangan dan pemulihan sebelum dampak pencemaran meluas.

Ia menjelaskan bahwa tumpahan batu bara tersebut berpotensi besar menghancurkan terumbu karang dan mengancam kehidupan biota laut. Kondisi ini dipastikan bakal memukul perekonomian nelayan tradisional, baik nelayan tangkap maupun jaring arad yang beroperasi di wilayah tersebut.

Baca Juga:Didasari Rasa Kecewa, Sebagian Kader PAN di Kota Tasikmalaya Undur Diri6 Bulan Insentif Guru di Kota Tasikmalaya Belum Dibayar, Pengamat Soroti Sikap Pimpinannya

“Tak hanya nelayan tangkap, para pelaku usaha budidaya tambak udang dan ikan di sekitar pesisir juga terancam gagal panen akibat penurunan kualitas air. Sehingga Akan terjadi penurunan kualitas air laut, air bisa menjadi keruh bahkan sampai menghitam,” ucapnya dalam keterangan Jumat (19/6/2026).

Selain itu, tumpahan batu bara tersebut mengancam sektor pariwisata di destinasi Pantai Batu Hiu dan Tanjung Cemara. Pihak DPRD sangat mengkhawatirkan potensi terlepasnya kandungan logam berat berbahaya dari batu bara tersebut, seperti merkuri dan mangan, ke perairan.

Kekhawatiran bertambah karena arus laut yang cukup kencang berpotensi membawa polutan lebih jauh. “Jika penanggulangannya lambat, air yang tercemar dikhawatirkan dapat masuk ke muara Sungai Karangtirta dan mencemari area persawahan warga di sekitar wilayah Sukaresi Cibena,” jelasnya.

Asep menerangkan bahwa wilayah perairan yang terdampak merupakan zona konservasi yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2014.

Ia menegaskan bahwa lambatnya penanganan oleh pihak pengusaha atau pemilik tongkang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Di dalam ketentuan itu diatur bahwa masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di undang-undang itu juga diatur tentang sanksi bagi pelanggar dan bahkan sampai ke kewajiban ganti rugi,” tegasnya.

Menindaklanjuti kondisi ini, DPRD Pangandaran akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah instansi terkait, termasuk dinas-dinas di pemerintah daerah, TNI Angkatan Laut (AL), Polair, dan Syahbandar.(Deni Nurdiansah)

0 Komentar