RADARTASIK.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat program jaminan sosial senilai Rp 49,3 miliar kepada 1.515 peserta dan ahli waris.
Penyaluran ini menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan yang setiap hari berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja hingga kehilangan pencari nafkah.
Kegiatan Apresiasi Penyaluran Manfaat Program Jawa Barat yang digelar di Bale Gede Gedung Pakuan, Bandung, pada 18 Juni 2026, turut dihadiri oleh jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk Gubernur Dedi Mulyadi serta Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto.
Baca Juga:Negara Hadir untuk Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar Salurkan Rp 49,3 MiliarLaptop Video Editing Terbaik 2026: Kuat Libas Resolusi 4K & 8K
Program yang disalurkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sasaran penerima manfaat berasal dari berbagai kelompok pekerja rentan, mulai dari dukungan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, hingga penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta tenaga kerja sektor keagamaan.
Dalam pelaksanaan program ini, Jawa Barat menjadi salah satu daerah dengan komitmen kuat dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Tahun berjalan, pemerintah daerah telah mengalokasikan perlindungan bagi sekitar satu juta pekerja rentan dan menargetkan perluasan hingga dua juta pekerja pada tahun-tahun mendatang sesuai kemampuan fiskal daerah.
Gubernur Jawa Barat menilai bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki dampak langsung terhadap stabilitas sosial ekonomi masyarakat.
Ia menekankan bahwa pekerja rentan berada dalam posisi yang paling terdampak ketika risiko kerja terjadi, terutama jika keluarga kehilangan sumber penghasilan utama.
Dalam salah satu contoh kasus yang disampaikan, seorang pekerja rentan di Bekasi yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh manfaat JKK dengan total biaya pengobatan dan perlindungan mencapai Rp 422 juta.
Baca Juga:Investor Tahan Napas, Inilah 4 Skenario yang Mungkin Terjadi setelah Pengumuman Review MSCIGeger Moto3 Junior World Championship 2026! Ramadhipa Ukir Sejarah, Bikin Indonesia Bersuara di Estoril
Kasus tersebut menunjukkan bahwa program ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan pada saat kondisi darurat terjadi.
Ia juga menegaskan bahwa kehilangan pencari nafkah akibat kecelakaan atau kematian dapat menjadi awal dari kerentanan ekonomi jangka panjang.
Karena itu, pemerintah daerah menempatkan perlindungan sosial sebagai bagian penting dalam kebijakan pembangunan sosial di Jawa Barat.
