Negara Hadir untuk Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar Salurkan Rp 49,3 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan
Sebanyak Rp 49,3 miliar manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan disalurkan kepada 1.515 peserta dan ahli waris. Penyaluran berlangsung dalam kegiatan Apresiasi Penyaluran Manfaat Program Jawa Barat di Bale Gede Gedung Pakuan, Bandung, Kamis (18/6). (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan kembali ditunjukkan melalui kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak Rp 49,3 miliar manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan disalurkan kepada 1.515 peserta dan ahli waris sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi para pekerja.

Penyaluran manfaat tersebut berlangsung dalam kegiatan Apresiasi Penyaluran Manfaat Program Jawa Barat di Bale Gede Gedung Pakuan, Bandung, Kamis (18/6). Acara tersebut dihadiri Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Bantuan yang diberikan mencakup manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga tenaga kerja keagamaan.

Baca Juga:Laptop Video Editing Terbaik 2026: Kuat Libas Resolusi 4K & 8KInvestor Tahan Napas, Inilah 4 Skenario yang Mungkin Terjadi setelah Pengumuman Review MSCI

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat, terutama pekerja rentan yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap persoalan sosial dan ekonomi.

Ia mencontohkan kasus seorang pekerja rentan asal Bekasi yang mengalami kecelakaan kerja. Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja, pekerja tersebut memperoleh perlindungan berupa manfaat dan biaya pengobatan hingga mencapai Rp 422 juta.

Menurut Dedi, kehilangan pekerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sudah menjadi persoalan berat. Namun kondisi akan jauh lebih sulit ketika keluarga kehilangan pencari nafkah akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Situasi tersebut dinilai berpotensi memicu kemiskinan yang berkepanjangan apabila tidak ada perlindungan yang memadai.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk hadir melindungi masyarakat, terutama kelompok pekerja yang setiap hari bekerja keras namun berada dalam kondisi rentan.

Dedi juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun ini telah mengalokasikan perlindungan bagi sekitar satu juta pekerja rentan. Ke depan, cakupan perlindungan tersebut ditargetkan dapat terus meningkat hingga mencapai dua juta pekerja sesuai kemampuan anggaran daerah.

Sementara itu, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto menyampaikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sebatas kebijakan administratif, melainkan bentuk perlindungan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung ketika peserta menghadapi risiko.

0 Komentar