PANGANDARAN, RADARTASIK.ID -Sebuah plang informasi yang terpasang di kawasan pantai Madasari mengejutkan warga sekitar. Bagaimana tidak, papan itu simbol atas klaim kepemilikan kawasan sempadan pantai milik perorangan.
Hal ini memicu reaksi dari warga di Pantai Madasari Desa Masawah Kecamatan Cimerak yang keberatan dengan adanya klaim atas tanah harim laut tersebut. Apalagi lahan tersebut selama ini dimanfaatkan sebagai akses menuju pantai sekaligus jalur aktivitas nelayan.
Menyikapi polemik yang berkembang, pihak Kecamatan Cimerak turun langsung ke lokasi untuk menemui warga dan melihat kondisi di lapangan.
Baca Juga:Vendor Akui Belum Mampu Fungsikan Karcis Parkir, Jukir di Kota Tasikmalaya Masih Harus DibinaPembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya Terkendala Aturan Lahan 1.000 Meter
Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari Indra mengatakan, masyarakat berharap ada keterbukaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Pangandaran, hingga Pemerintah Desa Madasari mengenai status kepemilikan lahan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai tersebut.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut satu bidang tanah, tetapi diduga melibatkan sejumlah lahan di sepanjang kawasan pesisir Pantai Madasari yang selama ini dikenal sebagai tanah harim.
“Kami merasa prihatin karena di lokasi yang selama ini menjadi akses umum masyarakat dan nelayan kini muncul papan bertuliskan tanah milik disertai larangan masuk tanpa izin pemilik. Kondisi ini tentu memunculkan banyak pertanyaan,” ungkapnya dalam keterangan Minggu (2/7/2026).
Ia menilai, apabila benar terdapat sertifikat hak atas tanah di kawasan yang semestinya menjadi ruang publik, kondisi tersebut berpotensi membatasi akses masyarakat menuju pantai sekaligus mengganggu aktivitas nelayan yang setiap hari memanfaatkan jalur tersebut.
Indra mengungkapkan, pihaknya telah meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa Madasari mengenai batas antara tanah milik dan tanah harim. Berdasarkan peta yang diperlihatkan pemerintah desa, terdapat sejumlah bidang tanah yang telah tercatat sebagai lahan bersertifikat.
Menurutnya, hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan pertanahan.
“Kalau memang tanah harim tidak bisa disertifikatkan, mengapa di lokasi ini justru muncul sertifikat? Sementara di tempat lain masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat karena alasan lahannya merupakan tanah harim. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ucapnya.
Selain itu, Indra juga menyoroti adanya dugaan lahan yang telah bersertifikat meski berada sangat dekat dengan bibir pantai. Sebaliknya, terdapat lahan yang letaknya lebih jauh dari garis pantai namun masih dikategorikan sebagai tanah harim.
