Ia menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi pertanahan.
Forum Masyarakat Peduli Madasari pun mendesak BPN bersama pemerintah daerah melakukan audit terhadap proses penerbitan sertifikat serta inventarisasi ulang kawasan sempadan pantai untuk memastikan ruang publik tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap tanah harim tetap dipertahankan sesuai aturan. Jangan sampai akses publik dan ruang bersama masyarakat di kawasan pantai perlahan berubah menjadi kepemilikan pribadi,” ujarnya.(Deni Nurdiansah)
