CIAMIS, RADARTASIK.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menghentikan sementara penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG yang diterbitkan pada 17 Juni 2026 dan ditandatangani Kepala BGN, Nanik Sidaryati Deyang.
Dampak kebijakan itu dirasakan seluruh dapur MBG atau SPPG di Kabupaten Ciamis yang selama ini menjalankan program penyaluran makanan bergizi kepada para penerima manfaat.
Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Kabupaten Ciamis, Eggy Armand Ramdani, membenarkan adanya penghentian sementara pelayanan MBG selama masa libur sekolah.
Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan
“Artinya untuk Kabupaten Ciamis, sebanyak 181 SPPG yang operasional dengan 381.542 penerima manfaat selama libur sekolah tidak mendapatkan MBG baik peserta didik ataupun non peserta didik,”katanya kepada Radar, Kamis (18/6/2026).
Menurut Eggy, kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi strategis dan upaya efisiensi anggaran yang dilakukan BGN. Karena itu, selama periode hari libur, pelayanan MBG dihentikan dan insentif fasilitas SPPG tidak diberikan.
Selain itu, seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk kepentingan apa pun selama masa libur.
“Ketiak ada pelanggaran terhadap fasilitas SPPG akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG,” ujarnya.
Meski kegiatan pelayanan dihentikan, biaya operasional dasar seperti listrik, air, akses internet, dan insentif petugas keamanan tetap dapat dibiayai menggunakan dana operasional secara at cost atau sesuai kebutuhan riil.
Sementara itu, Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap diwajibkan masuk kerja selama masa libur guna memastikan kondisi fasilitas tetap tertib, bersih, dan aman.
Khusus untuk masa libur yang berlangsung lebih dari tiga hari, serta sehari sebelum operasional kembali dimulai, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, dan relawan diwajibkan masuk kerja untuk mempersiapkan kembali layanan MBG.
Baca Juga:Usai Kepala BGN Ditangkap, Aktivis KNPI Desak APH Bongkar Dugaan Penyimpangan Program MBG di TasikmalayaSimulasi Gizi Kedaruratan, Tagana Kabupaten Tasikmalaya Bagikan Pengalaman Lapangan kepada Mahasiswa
“Insentif relawan menggunakan biaya operasional secara at cost,” ujarnya.
Eggy menjelaskan, penyesuaian operasional tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan tata kelola program, efisiensi sumber daya, serta standardisasi pelayanan MBG di seluruh Indonesia.
