Jabatan Strategis yang Kosong di Pemkot Tasikmalaya Segera Diisi, Tak Tunggu SOTK Baru

Pengisian jpt pratama kota tasikmalaya
‎ Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan pengisian sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang masih kosong tidak akan menunggu implementasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.

Langkah ini ditempuh agar roda birokrasi tetap bergerak stabil dan pelayanan publik tidak tersendat akibat kekosongan pucuk pimpinan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara mengatakan, keberadaan pejabat definitif menjadi kebutuhan mendesak karena memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan, mengendalikan organisasi, hingga mempertanggungjawabkan jalannya pemerintahan di setiap perangkat daerah.

Baca Juga:Generasi Qurani Jadi Benteng di Era Digital, Diky Candra Motivasi Santri Madrasah DiniyyahTPS SL Tobing Kota Tasikmalaya Sempat Jadi Titik Rawan Lagi, DLH Angkut 12 Ton Sampah saat Hari Libur

“Pelayanan kepada masyarakat itu ibarat estafet. Kalau tongkat estafet di level pimpinan tidak jelas, larinya pasti terhambat. Pejabat definitif memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan, mengarahkan, dan bertanggung jawab. Itu yang kita butuhkan agar birokrasi lebih responsif,” ujar Gungun, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, percepatan pengisian jabatan bukan sekadar memenuhi struktur organisasi, melainkan menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

Di tengah tuntutan birokrasi yang semakin cepat, kekosongan jabatan strategis dinilai berpotensi memperlambat pengambilan kebijakan.

Di sisi lain, Pemkot Tasikmalaya memang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Regulasi tersebut menjadi dasar penyesuaian organisasi perangkat daerah sesuai arahan pemerintah pusat, sekaligus mendorong efektivitas kinerja aparatur serta efisiensi penggunaan anggaran.

Meski demikian, Gungun menegaskan implementasi SOTK baru baru akan mulai diberlakukan pada awal 2027.

Prosesnya pun tidak bisa dilakukan secara instan karena seluruh sistem kepegawaian pemerintah daerah kini telah terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga:Banggar DPRD Kota Tasikmalaya Desak TAPD Buka Penyebab Kas Daerah Seret hingga APBD Seperti TertekanPawai Obor Muharam Hidupkan Syiar di Kota Tasikmalaya, Warga Setiarasa Turun ke Jalan Merayakan

Tahapan yang harus dilalui cukup panjang, mulai dari pemetaan jabatan pimpinan hingga pelaksana, penyesuaian struktur organisasi dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), pembaruan rumah jabatan, penyesuaian unit organisasi terkecil, pengajuan pertimbangan teknis ke BKN, hingga pengisian jabatan melalui sistem I-Mut.

“Karena proses penataan organisasi membutuhkan waktu yang tidak singkat, maka jabatan-jabatan strategis yang saat ini kosong perlu segera diisi. Tujuannya agar pelayanan publik tidak terganggu dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah tetap terjaga,” katanya.

0 Komentar