Banggar DPRD Kota Tasikmalaya Desak TAPD Buka Penyebab Kas Daerah Seret hingga APBD Seperti Tertekan

Banggar DPRD Kota Tasikmalaya
Anggota Banggar DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Denny Romdony. istimewa for radartasik.id 
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Surat Edaran Nomor 900.1.3/SE.928-BPKAD/2026 tentang pemblokiran sebagian anggaran APBD 2026 memantik sorotan tajam dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tasikmalaya.

Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar langkah administratif, melainkan sinyal awal adanya tekanan likuiditas atau kemampuan kas daerah yang mulai tersengal.

Anggota Banggar DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Denny Romdony, menilai surat edaran tersebut harus dibaca sebagai peringatan dini (early warning) terhadap kondisi fiskal daerah.

Baca Juga:Pawai Obor Muharam Hidupkan Syiar di Kota Tasikmalaya, Warga Setiarasa Turun ke Jalan MerayakanPawai Obor Muharam Padati Jalanan Tasikmalaya

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada legalitas surat edaran, melainkan penyebab pemerintah sampai harus membatasi penggunaan anggaran yang telah disahkan.

“Surat edaran ini sesungguhnya bukan sekadar surat administratif, tetapi merupakan indikasi adanya tekanan likuiditas atau keterbatasan kemampuan kas daerah pada APBD 2026,” kata Denny kepada Radar, Selasa (16/6/2026).

Dalam surat edaran itu disebutkan pemerintah mengalami keterbatasan kemampuan kas daerah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan belanja dan kewajiban daerah.

Kondisi tersebut, terang dia, menunjukkan anggaran memang telah tersedia secara administrasi dalam APBD, namun uang yang tersedia di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum mampu membiayai seluruh program sesuai jadwal.

Karena itu, Banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membuka secara transparan posisi kas daerah saat surat diterbitkan, kebutuhan kas hingga akhir 2026, besaran proyeksi kekurangan kas, hingga faktor utama yang menyebabkan tekanan likuiditas tersebut.

“Apakah karena PAD tidak tercapai, transfer pusat terlambat, beban belanja pegawai terlalu besar, kewajiban pembayaran pinjaman daerah, atau ada faktor lain. Semua itu harus dijelaskan TAPD,” tegasnya.

Denny juga menyoroti kebijakan pemblokiran sebagian rekening belanja dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI).

Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Harus Pilih 'Petarung Lapangan' untuk Isi 3 Kursi Kosong Jabatan Kepala DinasTiga Kursi Kadis Masih Kosong, Mutasi Pejabat Eselon II di Kota Tasikmalaya Dimatangkan

Langkah tersebut dinilai menjadi bukti bahwa tidak semua program pemerintah dapat langsung dijalankan.

Menurutnya, Banggar membutuhkan data rinci mengenai total nilai anggaran yang diblokir, organisasi perangkat daerah (OPD) yang terdampak, hingga daftar program yang harus ditunda akibat keterbatasan kas.

“Kalau anggaran sampai diblokir, berarti ada program yang harus mengalah. Tinggal pertanyaannya, siapa yang mengalah dan sebesar apa dampaknya terhadap pelayanan publik maupun pembangunan,” bebernya.

0 Komentar