PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kemeriahan karnaval perayaan peringatan kemerdekaan RI ke-81 di Desa Madasari Pangandaran tidak meredupkan kekecewaan warga kepada pemerintah desa. Karena setelah karnaval, warga melakukan aksi unjuk rasa terkait persoalan harim laut Pantai Madasari, Senin (17/8/2026).
Aksi tersebut tidak hanya menjadi luapan kekecewaan, tetapi juga bentuk desakan agar pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka terkait status dan proses sertifikasi tanah yang selama ini dikenal masyarakat sebagai tanah harim.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra mengatakan aksi tersebut merupakan wujud kekecewaan warga terhadap persoalan tanah harim, khususnya lahan makam yang menurut masyarakat telah digunakan secara turun-temurun sebagai tempat pemakaman umum.
Baca Juga:Truk LPG Kecelakaan di Pangandaran! Gas Melon Bertebaran di Jalan, Sopir Meninggal DuniaMantan Wali Kota Tasikmalaya Angkat Bicara Soal Potensi PAD! Pendapatan Parkir Dadaha Bisa 500 Juta
Dengan nada satir warga bahkan membawa boneka pocong, yang menggambarkan keresahan masyarakat terhadap keberadaan makam yang terancam dipindahkan akibat persoalan status lahan.
“Saya ini mewakili para hantu yang akhirnya bergentayangan mencari makamnya karena tidak punya tempat. Itu yang menjadi alasan kami membuat aksi seperti ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, simbol pocong tersebut bukan sekadar gimmick dalam rangkaian kegiatan kemerdekaan, melainkan bentuk sindiran sekaligus kritik terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan sertifikasi tanah makam dan tanah harim laut.
“Ini bentuk kekecewaan kami. Setelah kami mengetahui Tanah Harim Laut dan makam-makam umum yang sudah ada sejak dulu bisa disertifikatkan, bahkan diduga diperjualbelikan oleh oknum, tentu masyarakat kecewa. Kami ingin menyampaikan keresahan kepada pihak-pihak yang merasa terlibat,” katanya.
Indra mengungkapkan, persoalan semakin kompleks ketika makam-makam yang sebelumnya berada di lahan lama diminta untuk dipindahkan ke lokasi lain. Jarak lokasi baru tersebut diperkirakan sekitar 75 meter dari area makam sebelumnya.
Menurutnya, pemindahan makam menjadi persoalan serius karena lokasi yang disebut sebagai tempat pemakaman baru juga diklaim masyarakat merupakan bagian dari Tanah Harim Laut.
“Katanya makam itu sudah beberapa kali diminta dipindahkan. Lokasinya tidak jauh, sekitar 75 meter. Tetapi masalahnya, tanah yang baru itu juga tanah harim dan ternyata sudah disertifikatkan,” ujarnya.
