Kondisi tersebut, lanjut Indra, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika makam dipindahkan ke lahan baru yang juga berstatus tanah harim dan telah bersertifikat, warga khawatir persoalan serupa akan kembali terjadi di kemudian hari.
“Kalau dipindahkan ke sana, nanti pemilik sertifikat datang lagi dan meminta makam dipindahkan. Mau dipindahkan ke mana lagi? Itu yang membuat kami bingung,” katanya.
Ia menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh aspek sosial, sejarah, serta penghormatan terhadap para leluhur yang telah dimakamkan di lokasi tersebut.
Baca Juga:Truk LPG Kecelakaan di Pangandaran! Gas Melon Bertebaran di Jalan, Sopir Meninggal DuniaMantan Wali Kota Tasikmalaya Angkat Bicara Soal Potensi PAD! Pendapatan Parkir Dadaha Bisa 500 Juta
Indra juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan atas rencana pemindahan makam tersebut.
Menurutnya, makam yang dipersoalkan merupakan makam umum yang telah digunakan sejak lama. Karena itu, warga mempertanyakan dasar keputusan pemindahan serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.
“Ini makam umum dan sudah ada sejak dulu. Ketika mau dipindahkan, warga juga tidak setuju. Tidak ada persetujuan dari masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah desa meminta pemindahan makam. Menurut Indra, komunikasi dengan warga memang pernah dilakukan, namun penjelasan yang disampaikan terkait alasan pemindahan dinilai belum jelas.
“Katanya Kepala Desa yang meminta dipindahkan, tetapi ketika ditanya alasannya, tidak disampaikan secara jelas,” ujarnya.
Persoalan ini kini menjadi perhatian warga karena berkaitan dengan status tanah, legalitas sertifikat, serta keberadaan makam umum yang memiliki nilai historis bagi masyarakat Madasari.
Forum Masyarakat Peduli Madasari meminta pemerintah desa tidak mengabaikan keresahan warga dan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penerbitan sertifikat, status Tanah Harim Laut, serta dasar hukum rencana pemindahan makam.(Deni Nurdiansah)
DEMONSTRASI.
