Banggar juga mengaitkan kondisi tersebut dengan struktur APBD Tahun 2025.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hanya sekitar Rp32 miliar dari total APBD sekitar Rp1,7 triliun.
Sementara pemerintah daerah juga masih memiliki kewajiban pinjaman dengan realisasi pinjaman baru Rp18,42 miliar dan pembayaran pokok pinjaman mencapai Rp22,44 miliar.
Menurut Denny, ruang fiskal yang relatif sempit itu perlu dikaji apakah menjadi salah satu penyebab tekanan kas pada APBD 2026.
Baca Juga:Pawai Obor Muharam Hidupkan Syiar di Kota Tasikmalaya, Warga Setiarasa Turun ke Jalan MerayakanPawai Obor Muharam Padati Jalanan Tasikmalaya
“Banggar ingin memastikan apakah kondisi kas tahun ini merupakan dampak dari struktur APBD tahun sebelumnya, termasuk apakah pembayaran pinjaman ikut membebani kemampuan kas daerah,” tambahnya.
Selain itu, Banggar meminta pemerintah menjelaskan secara rinci belanja yang diprioritaskan sesuai ketentuan surat edaran, yakni belanja wajib, mengikat, dan mendesak.
Di sisi lain, pemerintah juga diminta membuka daftar program yang dinilai tidak prioritas sehingga harus diblokir.
Tak kalah penting, Banggar akan mengevaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga semester pertama 2026.
Evaluasi difokuskan pada sektor pajak daerah, retribusi, parkir, persampahan, pasar, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kalau pendapatan tidak sesuai target, tentu tekanan kas menjadi konsekuensi yang harus dijelaskan secara terbuka,” ucapnya.
Denny juga menyoroti ketentuan dalam surat edaran yang menyebut Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Kelurahan, DBHCHT, hingga pajak rokok baru dapat dibelanjakan setelah dana benar-benar masuk ke RKUD.
Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Harus Pilih 'Petarung Lapangan' untuk Isi 3 Kursi Kosong Jabatan Kepala DinasTiga Kursi Kadis Masih Kosong, Mutasi Pejabat Eselon II di Kota Tasikmalaya Dimatangkan
Menurutnya, hal itu mengindikasikan masih adanya dana transfer pusat yang belum diterima pemerintah daerah.
Banggar pun meminta kepastian mengenai besaran dana transfer yang belum masuk, estimasi waktu pencairannya, serta dampaknya terhadap pelaksanaan program pembangunan.
Tak hanya itu, DPRD juga mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran proyek yang telah terikat kontrak.
Pemerintah diminta menjelaskan nilai kontrak yang sedang berjalan, potensi keterlambatan pembayaran kepada penyedia jasa, kemungkinan munculnya denda, hingga risiko timbulnya utang kepada pihak ketiga yang berpotensi menjadi temuan auditor.
Melihat berbagai indikator tersebut, Denny menilai APBD Perubahan 2026 berpotensi diwarnai rasionalisasi anggaran berupa pengurangan kegiatan, pergeseran belanja, pemotongan program, hingga penyesuaian target pendapatan.
